Categories: Pekanbaru

Diminta Perhitungkan Dampak Lingkungan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pengerjaan Proyek Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpadu (SPALD-T) di Kota Pekanbaru mendapat sorotan banyak pihak. Itu setelah proyek yang dikerjakan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tersebut dikeluhkan masyarakat.

Terutama perihal dampak lingkungan yang disebabkan oleh debu atau ceceran tanah, serta akses jalan yang terhambat. Belum lagi perbaikan jalak pascaselesainya pengerjaan proyek di beberapa titik.

Sekretaris Fraksi PAN DPRD Riau Dr Mardianto Manan MT mengakui memang dirinya sudah acap kali mendapat aduan masyarakat terkait dampak dari pengerjaan proyek SPALD-T di Kota Pekanbaru. Mardianto mengkritik, harusnya pengerjaan proyek memberikan kenyamanan bagi masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar lokasi. Apalagi, proyek SPALD-T dikerjakan oleh kontraktor nasional melalui anggaran pemerintah pusat.

Ia kemudian mempertanyakan standar operasional (SOP) proyek yang kini tengah bekerja di kawasan Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru ini. Saking kesalnya, Mardianto bahkan menyebut pengerjaan proyek harga bintang lima, rasa kaki lima. Hal itu terlihat dari dampak lingkungan serta keresahan masyarakat sejak awal proyek tersebut mulai digarap.

"Sebenarnya kalau dikaji konsep pembangunan itu apa maknanya? Merubah yang jelek jadi bagus. Bukan malah tanbah merusak. Sekarang banyak yang hancur jalan itu, banyak yang jatuh di sana. Konsep pembangunan yang berjalan tidak sama dengan teorinya. Jadinya proyek APBN seperti ini, harga bintang lima rasa kaki lima," ungkap Mardianto, Ahad (19/6).

Ahli tata kota ini menegaskan, didalam setiap proyek pastinya ada kajian atas dampak pengerjaam terhadap lingkungan terlebih dahulu. Kata dia, sekelas proyek APBN pastinya sudah memiliki kajian lingkungan dimaksud. Seperti Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) bila skala proyek besar serta upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL).

"Kalau sekelas proyek APBN saya rasa sudah pasti ada kajian terhadap lingkungannya. Kalau proyek besar itu Amdal namanya. Kalau kecil UKL-UPL namanya. Saya paham betul soal ini. Jadi saya pertanyakan apakah perusahaan ada mengikuti SOP tersebut," tanya Mardianto.(yls)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Viral! Penjambret di Pekanbaru Rampas Uang Santunan Anak Yatim

Aksi penjambretan uang santunan anak yatim di Pekanbaru viral. Pelaku berpura-pura bertanya sebelum merampas amplop…

12 jam ago

Jelang Lebaran, Jalan Teluk Leok Mulai Diperbaiki, Warga Bisa Segera Melintas

Pemko Pekanbaru mempercepat perbaikan jalan rusak jelang Idulfitri. Jalan Teluk Leok ditargetkan bisa dilalui aman…

12 jam ago

Jelang Idulfitri, 2.401 Guru di Pekanbaru Dapat Insentif Ramadan

Pemko Pekanbaru salurkan insentif Ramadan kepada 2.401 guru. Guru honor komite dapat tambahan hingga Rp600…

12 jam ago

Antrean Panjang, Pembelian Dibatasi: Warga Bengkalis Keluhkan BBM

SPBU di Bantan, Bengkalis batasi pembelian BBM subsidi maksimal Rp200 ribu. Kebijakan ini menuai keluhan…

12 jam ago

38 Calon Komisioner KI Riau Lanjut Tes, Simak Jadwal dan Lokasinya!

Sebanyak 38 peserta lolos seleksi administrasi calon anggota KI Riau 2026–2029 dan berhak mengikuti tes…

13 jam ago

Kebakaran Hebohkan Jalintan Pekanbaru-Bangkinang, Empat Ruko Ludes!

Kebakaran melanda empat bangunan usaha di Rimbo Panjang, Kampar. Tidak ada korban jiwa, penyebab masih…

13 jam ago