Categories: Pekanbaru

Gaji PPPK Baru Dianggarkan 2020

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah mengumumkan 177 orang yang diterima sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Karena diterima pada pertengahan tahun, gaji PPPK ini baru secara resmi dianggarkan di tahun 2020.

Dalam penerimaan PPPK tahap I lalu, dari 322 orang kuota penerimaan, ada 263 orang mendaftar untuk jadi PPPK di Pemko Pekanbaru. Dari jumlah ini, 11 orang dinyatakan tidak lulus verifikasi, sementara 252 orang berlanjut ikut ke tahap seleksi kompetensi.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru Masriya, Rabu (19/6) mengatakan, ada 177 orang yang dinyatakan di­terima. ‘’Dari 252, lulus 177 orang.  Di akhir masa kerja sebelum cuti bersama kemarin diumumkan siapa saja yang lulus untuk melakukan pemberkasan. 17,18, dan 19 Juni ini bagi mereka yang memasuki passing grade,’’ jelasnya.

Dia melanjutkan, setelah dinyatakan diterima, pihaknya kemudian bersurat pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). ‘’Setelah ini diterima, kami akan beri keterangan dan ajukan usulan meminta formasi pada Kemen PAN-RB,’’ imbuhnya.

Untuk penggajian, dia menyebut tidak dianggarkan secara khusus di tahun 2019. Sehingga pengajuan gaji baru dilakukan tahun 2020. ‘’Penggajian, karena tahun ini tidak memungkinkan lagi, karena mereka rata-rata THL, disepakati gajinya 2020,’’ ungkapnya.

Terpisah, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Syoffaizal menyebut, untuk penggajian PPPK pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Keuangan. ‘’Tapi besarannya lebih kurang Rp3,1 juta per orang. Dikali jumlah PPPK. Diperkirakan mereka semua sarjana dengan golongan 3A,’’ singkatnya.

Penerimaan CPNS Sebanyak Pensiun

Dalam pada itu, Pemko Pekanbaru juga sudah menerima pemberitahuan dari Kemen PAN-RB terkait  penerimaan CPNS 2019. Penerimaan hanya boleh dilakukan sebanyak jumlah PNS yang pensiun di tahun yang sama.

‘’Untuk penerimaan CPNS sudah ada surat dari Menpan-RB. Penerimaan boleh sejumlah pensiun,’’ kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru HM Noer MBS.

Penerimaan pun, lanjut dia, nantinya sudah termasuk dengan PPPK. ‘’Itu 70 persen PPPK, 30 persen umum. Artinya gaji yang pensiun bisa digunakan nantinya untuk yang baru. Asasnya zero growth.  Formasi sesuai dengan yang pensiun,’’ singkatnya.(ali)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Dies Natalis ke-4 Universitas Awal Bros Berlangsung Meriah dan Penuh Makna

Universitas Awal Bros rayakan Dies Natalis ke-4 secara hybrid. Berbagai kegiatan digelar hingga pemberian penghargaan…

5 jam ago

Pekanbaru Teken MoU PSEL, Sampah Disulap Jadi Energi Listrik

Pekanbaru teken MoU PSEL untuk olah sampah jadi energi listrik. Proyek ini ditargetkan kurangi beban…

5 jam ago

Buron Usai Jambret Santunan Ramadan Anak Yatim, Pelaku Diciduk di Sumbar

Pelaku jambret uang santunan anak yatim di Pekanbaru ditangkap di Sumbar setelah buron dua pekan.…

8 jam ago

Polisi Ungkap Penimbunan BBM Subsidi, Solar 3.200 Liter Disita

Polisi di Riau menangkap dua pelaku penimbunan BBM subsidi. Ribuan liter solar dan pertalite diamankan,…

8 jam ago

Jadi Aset Pemko, Rusunawa Rumbai Siap Ditata Total

Pemko Pekanbaru mulai membenahi Rusunawa Yos Sudarso. Wako soroti kondisi kumuh dan siap beri keringanan…

8 jam ago

Tarif Parkir Kuliner Cut Nyak Dhien Disorot, Pengunjung Dipatok Rp5.000

Pengunjung kuliner malam Cut Nyak Dhien mengeluhkan tarif parkir hingga Rp5.000. Dishub Pekanbaru janji segera…

9 jam ago