tersangka-pengedar-sabu-diamankan-polsek-senapelan-di-kos-kosan
PEKANBARU (RIAU POS.CO) – Seorang tersangka pengedar sabu berhasil diamankan Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti 14 paket sabu.
Tersangka RH (31) berhasil diamankan di kos-kosan yang berada Jalan Riau, Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru pada Selasa (17/5/2022) sekitar pukul 11.30 WIB.
"Tersangka ini berhasil kami amankan berdasarkan informasi dari masyarakat. Di dalam kos-kosannya kami juga mengamankan seorang wanita PA (23), yang mana saat ini PA berstatus saksi," ucap Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo kepada awak media, Kamis (19/5/2022).
Tim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
"Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti 14 paket berisikan sabu siap edar yang diakui milik tersangka, alat hisap bong dan uang tunai Rp350.000," tutup Kapolsek Senapelan.
Hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka RH positif mengandung methaphetamine. Atas tindakannya tersebut tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009.
Laporan: Evan Gunanzar (Pekanbaru)
Editor: Edwar Yaman
Khas Pekanbaru Hotel menghadirkan promo Happy School Holiday mulai Rp485 ribu per malam untuk menemani…
Wako Pekanbaru Agung Nugroho mengajak ASN menjadikan nilai Pancasila sebagai landasan kerja dan pelayanan publik…
MUED 2026 menjadi ajang Universitas Riau memperkuat kolaborasi berkelanjutan dengan mitra strategis melalui inovasi dan…
Wabup Rohul menemukan harga TBS sawit di sejumlah PKS masih di bawah ketetapan Pemprov Riau…
Sebanyak 816 peserta MTQ ke-44 Provinsi Riau resmi ditetapkan. Kuansing sebagai tuan rumah mengklaim seluruh…
Dua personel Polres Inhil resmi diberhentikan tidak dengan hormat. Kapolres menegaskan komitmen penegakan disiplin dan…