pelaku-usaha-diimbau-daftarkan-merek-dagang
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Para pelaku usaha diimbau untuk mendaftarkan merek datang miliknya. Ini diperlukan agar merek dagang itu tak diklaim dan diambil pihak lain di masa mendatang.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Pekanbaru Masriah, Kamis (18/11), mengatakan, membangun sebuah merek dagang bagi suatu usaha bukanlah hal yang mudah.
Dibutuhkan usaha, waktu, dan modal yang tidak sedikit. Hal ini demi membangun citra produk yang kuat di masyarakat. ’’Akan menjadi tidak adil bila merek yang dibangun dengan susah payah ditiru oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab,"kata dia.
Pelaku usaha membutuhkan perlindungan hukum atas merek yang dibangun. Agar, pelaku usaha terhindar dari penggunaan merek tanpa hak yang dapat merugikan pemilik sebelumnya.
"Untuk memperoleh perlindungan hukum ini, pelaku usaha harus mendaftarkan mereknya. Untuk usaha ekonomi kreatif sudah ada 80 pelaku usaha yang mengurus hak kekayaan intelektual (HKI),"lanjut Masriah.
Hal ini karena prinsip yang digunakan HKI adalah konstitutif. "Artinya, perlindungan baru bisa diberikan jika merek dagang itu sudah terdaftar di pemerintah, " singkatnya.(yls)
Laporan M ALI NURMAN, Kota
Seorang pelajar SMP tewas tenggelam saat mandi di Danau Raja Rengat, Inhu. Korban diduga kelelahan…
Polisi Dumai menggagalkan pengiriman 26 calon PMI ilegal ke Malaysia. Para korban diminta membayar hingga…
Pemkab Inhu membangun 25 dapur SPPG MBG di daerah 3T tahun 2026. Sekda Inhu meninjau…
Pemkab Kuansing berkomitmen mengubah bekas lahan tambang menjadi pertanian produktif demi mendukung IP 200 dan…
Pemkab Siak menandatangani komitmen manajemen talenta ASN bersama BKN untuk memperkuat sistem merit dan menempatkan…
Tumpukan limbah kayu mencemari Sungai Bukit Batu Bengkalis. Warga khawatir dampak lingkungan dan mendorong penyelesaian…