polsek-limapuluh-ringkus-pelaku-curanmor
PEKANBARU (RIAU POS.CO) — Polsek Limapuluh berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Rabu (18/8/2021) sekitar pukul 03.30 WIB. Wakapolsek Limapuluh, AKP Yupenrizal saat memimpin ekspos mengatakan, satu dari tiga orang komplotan curanmor berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Limapuluh.
"Dalam melakukan aksinya mereka bertiga. Tertangkap inisial A (28) berperan sebagai tukang pantau," ujar AKP Yupenrizal.
Kemudian lanjut AKP Yupenrizal, kepada dua orang pelaku lainnya pihak kepolisian Polsek Limapuluh telah mengantongi nama tersangka yang berstatus DPO.
"Dalam melakukan aksi curanmor para pelaku bermodalkan kunci leter T. Tersangka A ditangkap di halaman MPP Pekanbaru usai dilakukan pengejaran oleh korbannya Kusnadi Satria yang kemudian berhasil diamankan oleh warga," terangnya.
Kepada tersangka akan diterapkan Pasal 363 KUHP. Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi
Satpol PP-PKP Kabupaten Kuansing menjaring enam wanita penghibur (LC) dan menyita miras dalam razia pekat…
Kabupaten Kepulauan Meranti menghadapi tantangan besar pengelolaan sampah, di mana dari 85 ton timbulan sampah…
Sebanyak enam bakal calon penghulu yang sempat gagal pada tahap pertama mengikuti tes mengaji susulan…
Pengecoran jalan akses Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang selesai 100 persen dan kini memasuki…
Sebanyak tujuh unit gudang di Kawasan Pergudangan Avian Jalan Siak II Pekanbaru ludes terbakar pada…
Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara penyaluran program Makan Bergizi Gratis bagi 39 ribu penerima…