Categories: Pekanbaru

Gesa Aturan Kode Etik dan Tata Beracara

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Panitia khusus (Pansus) rancangan peraturan dewan, tentang kode etik dan tara beracara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, tengah menggesa kesiapan peraturan yang ditujukan sebagai perlindungan anggota dewan. 

Saat ini, pansus sendiri sudah menyelesaikan rancangan peraturan dewan yang dalam waktu dekat akan dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapat fasilitasi.

Hal itu diungkapkan Ketua Pansus Eddy A Mohd Yatim kepada Riau Pos, Rabu (18/8). Dikatakan dia, ada beberapa aturan yang direvisi dari aturan sebelumnya. Termasuk menambahkan beberapa item aturan seperti tata beracara DPRD.

''Kalau tata beracara itu kan memang pertama kali dibahas. Untuk rancangannya sudah selesai. Tinggal lagi fasilitasi Kemendagri,'' ujar Eddy. Ia memaparkan, adapun tujuan peraturan tersebut dibuat tidak lain agar anggota DPRD Riau bisa menjaga marwahnya di tengah masyarakat. Dan membuat aturan pasti kapan badan kehormatan (BK) DPRD bisa memanggil anggota untuk disidangkan. 

Bahkan bila ada persoalan internal maupun eksternal, anggota DPRD akan mendapat garansi keselamatan dari BK dalam konteks memperjuangkan hak-hak masyarakat.  ''Jadi anggota dewan tidak akan bisa diperiksa kepolisian tanpa ada izin dari BK. Pihak DPRD tidak bisa dilapor ke pihak kepolisian. Ada perlindungan hukum dan harus ada izin dulu dari BK. Itu berlaku kalau dia menyuarakan suara masyarakat. Tapi kalau tindak pidana seperti korupsi, asusila atau lainya yang tidak ada sangkut pautnya dengan tugas kedewanan, itu tidak berlaku,'' terangnya. 

Ia memastikan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan fasilitasi ke Kemendagri. Ketika Kemendagri sudah melakukan persetujuan maka perwan ini akan berlaku secara otomatis tanpa peraturan gubernur. Sehingga para anggota dewan sudah bisa mengikuti alur kerja menyesuaikan dengan peratuwan kode etik serta tata beracara anggota DPRD Provinsi Riau. ''Setelah dari Kemendagri dan disetujui, atau bila ada evaluasi akan di evaluasi. Setelah itu baru bisa dijalankan. Hal ini sangat berguna untuk menjadi dasar dan landasan anggota dewan dalam bekerja memperjuangkan seluruh aspirasi masyarakat di Provinsi Riau,'' pungkasnya.(nda)

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

19 jam ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

19 jam ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

1 hari ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

1 hari ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

1 hari ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

1 hari ago