Categories: Pekanbaru

Semua Instansi Wajib Gunakan PeduliLindungi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Pekanbaru Muflihun SSTP MAP menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi ini wajib digunakan di instansi pemerintah, swasta, kantor, mal dan pusat perbelanjaan dan fasilitas publik lainnya.

 

Disampaikan Asisten I Setdako Pekanbaru Syoffaizal, Senin (18/7), SE Wali Kota Pekanbaru Nomor 2832/STP/SEKR/VII/2022 ini dikeluarkan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/3917/SJ tanggal 11 Juli 2022 tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi masyarakat.

"Maka perlu dilakukan pendisiplinan kembali penyesuaian tata kelola instansi pemerintah dan pengelola pusat perbelanjaan, tempat wisata serta tempat umum lainnya agar menjalankan protokol kesehatan dan memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi untuk mengurangi risiko peningkatan kasus Covid-19," jelas Asisten I.

Ada tiga poin penting dalam SE Wako Pekanbaru ini. Pertama, mewajibkan semua pegawai/pengunjung/tamu menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memastikan masih tersedianya QR-Code PeduliLindungi pada pintu masuk instansi/lembaga perbelanjaan/mal, pusat perdagangan, dan objek wisata.

"Kedua, menempatkan petugas pada pintu masuk/keluar untuk memastikan setiap pegawai/pengunjung/tamu melakukan check in/check out," paparnya.

Dan ketiga, memfasilitasi pengunjung/tamu yang tidak mengunakan smartphone maupun aplikasi PeduliLindungi dengan menyediakan perangkat pendukung yang diperlukan untuk diverifikasi secara manual melalui situs

http://www.pedulilindungi.id.

Syoffaizal menyebutkan, akan ada tim dari Satgas Covid-19 yang
diturunkan memantau pelaksanaan SE ini. "Sekarang ini mungkin karena merasa sudah level I, kemudian sudah merasa tak pakai masker lagi jadi. PeduliLindungi sudah tak dipakai lagi. Banyak yang sudah merasa abai. Makanya ini mau kami galakkan lagi," tegasnya.

Disampaikan Syoffaizal, nantinya jika instruksi ini tidak dijalankan, tentu akan ada peringatan atau evaluasi. "Meski memang untuk roh dari SE inikan masih berupa imbauan, tapi tentu tetap akan kita beri peringatan jika instruksi itu tidak dijalankan. Jika Instruksi tak jalan, harus ada perbaikan," singkatnya.(yls)

Laporan M ALI NURMAN, Kota

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Sempat Dirawat Hampir Sebulan, JCH Asal Pekanbaru Wafat di Batam Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

JCH asal Pekanbaru meninggal dunia di Batam setelah menjalani perawatan hampir sebulan sebelum keberangkatan haji.

7 jam ago

Kecelakaan Maut di Tol Permai, Dua Meninggal dan Enam Luka Berat

Kecelakaan tunggal di Tol Pekanbaru–Dumai diduga akibat microsleep. Dua orang meninggal dunia, enam luka berat.

8 jam ago

Sidang Korupsi Abdul Wahid Kembali Bergulir, Jaksa Soroti CCTV Rusak dan Tas Mewah Hasil Sitaan

Sidang Abdul Wahid kembali digelar. Jaksa KPK menyoroti CCTV rusak dan temuan barang mewah saat…

8 jam ago

Wahana FC Sudah Lolos, PSSI Riau Masih Buka Peluang Tambah Satu Wakil

PSSI Riau masih mengupayakan tambahan kuota Liga 4 nasional agar Energi Bintang Riau berpeluang menyusul…

8 jam ago

Warga Tembilahan Padati Pasar Murah, Harga Bahan Pokok Lebih Bersahabat

Gerakan Pangan Murah di Tembilahan dipadati warga yang berburu kebutuhan pokok terjangkau menjelang Hari Raya…

8 jam ago

Jembatan Merah Putih Presisi di Logas Rampung, Akses Warga Kini Lebih Mudah

Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Logas selesai dibangun dan diharapkan mempermudah mobilitas serta aktivitas…

9 jam ago