Categories: Pekanbaru

Semua Instansi Wajib Gunakan PeduliLindungi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Pekanbaru Muflihun SSTP MAP menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi ini wajib digunakan di instansi pemerintah, swasta, kantor, mal dan pusat perbelanjaan dan fasilitas publik lainnya.

 

Disampaikan Asisten I Setdako Pekanbaru Syoffaizal, Senin (18/7), SE Wali Kota Pekanbaru Nomor 2832/STP/SEKR/VII/2022 ini dikeluarkan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/3917/SJ tanggal 11 Juli 2022 tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi masyarakat.

"Maka perlu dilakukan pendisiplinan kembali penyesuaian tata kelola instansi pemerintah dan pengelola pusat perbelanjaan, tempat wisata serta tempat umum lainnya agar menjalankan protokol kesehatan dan memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi untuk mengurangi risiko peningkatan kasus Covid-19," jelas Asisten I.

Ada tiga poin penting dalam SE Wako Pekanbaru ini. Pertama, mewajibkan semua pegawai/pengunjung/tamu menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memastikan masih tersedianya QR-Code PeduliLindungi pada pintu masuk instansi/lembaga perbelanjaan/mal, pusat perdagangan, dan objek wisata.

"Kedua, menempatkan petugas pada pintu masuk/keluar untuk memastikan setiap pegawai/pengunjung/tamu melakukan check in/check out," paparnya.

Dan ketiga, memfasilitasi pengunjung/tamu yang tidak mengunakan smartphone maupun aplikasi PeduliLindungi dengan menyediakan perangkat pendukung yang diperlukan untuk diverifikasi secara manual melalui situs

http://www.pedulilindungi.id.

Syoffaizal menyebutkan, akan ada tim dari Satgas Covid-19 yang
diturunkan memantau pelaksanaan SE ini. "Sekarang ini mungkin karena merasa sudah level I, kemudian sudah merasa tak pakai masker lagi jadi. PeduliLindungi sudah tak dipakai lagi. Banyak yang sudah merasa abai. Makanya ini mau kami galakkan lagi," tegasnya.

Disampaikan Syoffaizal, nantinya jika instruksi ini tidak dijalankan, tentu akan ada peringatan atau evaluasi. "Meski memang untuk roh dari SE inikan masih berupa imbauan, tapi tentu tetap akan kita beri peringatan jika instruksi itu tidak dijalankan. Jika Instruksi tak jalan, harus ada perbaikan," singkatnya.(yls)

Laporan M ALI NURMAN, Kota

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Solar Subsidi Langka di Riau, Sopir Truk Rela Antre Hingga 6 Jam di SPBU

Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…

3 jam ago

DPRD Kepulauan Meranti Jadwalkan Pengesahan Dua Ranperda

DPRD Kepulauan Meranti bakal mengesahkan dua Ranperda yang telah rampung dibahas guna mendorong capaian Indeks…

3 jam ago

Tim SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Operasi pencarian 5 jurnalis dan 3 kru speedboat yang hilang kontak di Selat Sunda resmi…

3 jam ago

Diserahkan Menteri PPPA, Bunda Literasi Pekanbaru Sulastri Agung Nugroho Sabet Penghargaan Nasional

Ketua TP PKK sekaligus Bunda Literasi Pekanbaru Sulastri Agung Nugroho meraih penghargaan Apresiasi Swara Cantika…

3 jam ago

BMKG Deteksi 71 Titik Panas di Riau, 10 Daerah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang

BMKG mencatat 3.227 titik panas di Sumatera dengan 71 titik berada di Riau. Peringatan dini…

4 jam ago

Dampak Asap Karhutla Makin Pekat, Pemkab Kuansing Liburkan Sekolah Dua Hari

Kualitas udara di Kuansing nyaris menyentuh level sangat tidak sehat. Disdikpora Kuansing memutuskan kembali menerapkan…

15 jam ago