semua-instansi-wajib-gunakan-pedulilindungi
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Pekanbaru Muflihun SSTP MAP menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi ini wajib digunakan di instansi pemerintah, swasta, kantor, mal dan pusat perbelanjaan dan fasilitas publik lainnya.
Disampaikan Asisten I Setdako Pekanbaru Syoffaizal, Senin (18/7), SE Wali Kota Pekanbaru Nomor 2832/STP/SEKR/VII/2022 ini dikeluarkan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/3917/SJ tanggal 11 Juli 2022 tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi masyarakat.
"Maka perlu dilakukan pendisiplinan kembali penyesuaian tata kelola instansi pemerintah dan pengelola pusat perbelanjaan, tempat wisata serta tempat umum lainnya agar menjalankan protokol kesehatan dan memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi untuk mengurangi risiko peningkatan kasus Covid-19," jelas Asisten I.
Ada tiga poin penting dalam SE Wako Pekanbaru ini. Pertama, mewajibkan semua pegawai/pengunjung/tamu menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memastikan masih tersedianya QR-Code PeduliLindungi pada pintu masuk instansi/lembaga perbelanjaan/mal, pusat perdagangan, dan objek wisata.
"Kedua, menempatkan petugas pada pintu masuk/keluar untuk memastikan setiap pegawai/pengunjung/tamu melakukan check in/check out," paparnya.
Dan ketiga, memfasilitasi pengunjung/tamu yang tidak mengunakan smartphone maupun aplikasi PeduliLindungi dengan menyediakan perangkat pendukung yang diperlukan untuk diverifikasi secara manual melalui situs
http://www.pedulilindungi.id.
Syoffaizal menyebutkan, akan ada tim dari Satgas Covid-19 yang
diturunkan memantau pelaksanaan SE ini. "Sekarang ini mungkin karena merasa sudah level I, kemudian sudah merasa tak pakai masker lagi jadi. PeduliLindungi sudah tak dipakai lagi. Banyak yang sudah merasa abai. Makanya ini mau kami galakkan lagi," tegasnya.
Disampaikan Syoffaizal, nantinya jika instruksi ini tidak dijalankan, tentu akan ada peringatan atau evaluasi. "Meski memang untuk roh dari SE inikan masih berupa imbauan, tapi tentu tetap akan kita beri peringatan jika instruksi itu tidak dijalankan. Jika Instruksi tak jalan, harus ada perbaikan," singkatnya.(yls)
Laporan M ALI NURMAN, Kota
Fajar/Fikri mempertahankan gelar China Open 2026 setelah mengalahkan Kim/Seo dalam tiga gim dan meraih dua…
Bakti sosial IKTS Pekanbaru mengumpulkan 176 kantong darah dan melayani 250 warga untuk pemeriksaan kesehatan…
Pemkab Rohul menyiapkan Rp5,4 miliar untuk Pilkades Serentak 2026 di 54 desa. Besaran Bankeu disesuaikan…
Gubernur Riau menyetujui pengalihan aset Jalan Pematang Reba-Pekan Heran ke Pemkab Inhu. Perbaikan jalan rusak…
Polsek Sukajadi menangkap dua terduga pelaku curanmor beberapa menit setelah beraksi. Keduanya diduga beraksi di…
Jalur Keramat Jubah Merah asal Muaro Sentajo berhasil menjadi juara Pacu Jalur Rayon IV Gunung…