Site icon Riau Pos

DPRD Buat Pemko Berkuasa Atur Jaringan Kabel

Keberadaan kabel jaringan bertumpuk dan semrawut di tiang yang berada di simpang Jalan Teratai-Jalan Ahmad Dahlan, Kecamatan Sukajadi, beberapa waktu lalu. (DEFIZAL/Riau Pos )

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – DPRD Kota Pekanbaru dibuat gerah dengan aduan masyarakat terkait semrawutnya pengaturan kabel telekomunikasi di Kota Bertuah. Hanya saja, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ternyata tidak punya kuasa dalam mengaturnya.

Oleh karena itu, ranperda terkait pengaturam kabel ini masuk dalam Prolegda 2024. Ranperda ini tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) ini merupakan inisiatif DPRD Kota Pekanbaru.

Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Sabarudi mengatakan, bersama sejumlah agenda lainnya, Ranperda SJUT ini akan diagendakan pembahasannya usai Pemilu 2024.

”Berdasarkan rapat Banmus yang kita laksanakan sebelum pemilu, kita sudah susun beberapa agenda,” kata Sabarudi, baru-baru ini.

Ranperda SJUT ini sendiri merupalan Ranpenda yang kebutuhannya dinilai mendesak. Karena ada banyak keluhan yang ditampung wakil rakyat. Bahkan beberapa kabel yang semrawut sempat memakan korban.

Dengan mulusnya ranperda, kemudian menjadi perda nantinya, ini akan menjadi dasar Pemko Pekanbaru, dalam hal ini Satpol PP dan instansi terkait, untuk melakukan penataan dan penertiban.(end)

Exit mobile version