forbidden-simpang-jalan-manggis-sesuai-kajian
KOTA (RIAUPOS.CO) — Kendati sudah terpasang rambu-rambu larangan melintas (forbidden) di Jalan Manggis, namun sejumlah pengendara roda dua dan empat tetap saja menerobos rambu larangan melintas tersebut. Pemasangan rambu-rambu forbidden ini memang masih baru, tapi tetap saja mayoritas pengendara melanggarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan, akan ada kajian antara lain dari Timur ke Barat u-trun langsung crossing (persimpangan) masuk ke Jalan Manggis terjadi perlambatan. Bahkan terjadi benturan. Itu yang kita hindari. Oleh karena itu diapasang rambu-rambu forbidden di Simpang Jalan Manggis.
"Kita mengatur lalu lintas itu bukan menjadi kemauan Dishub, tetapi pengguna jalan. Pengguna jalan yang utama. Itu adanya kajian, penelitian, secara mekanisme kami tidak memutuskan sendiri. Karena itu sudah menjadi kebutuhan lalu lintas,’" ujarnya.(dof)
Pemko Pekanbaru membongkar bangunan liar di aset pemerintah kawasan Jalan Sudirman Ujung, Rumbai, menggunakan alat…
Polda Riau mengungkap dugaan peredaran sabu di Rantau Kopar, Rohil. Seorang pria diamankan, lokasi penggerebekan…
Wakil Rektor Akademik Unri, Dr Mexsasai Indra resmi maju sebagai bakal calon Rektor Unri periode…
Penampilan tim dance SMKN 1 dan SMAN 1 Rengat sukses memeriahkan suasana Riau Pos-HSBL dan…
Polres Pelalawan menggagalkan pengiriman 7,5 ton bawang merah ilegal tanpa dokumen karantina di Teluk Meranti.
Dinas Pendidikan Bengkalis mencatat 3.011 anak putus sekolah hingga 2026. Faktor ekonomi keluarga menjadi penyebab…