Categories: Pekanbaru

Tak Ada Kaitannya dengan PTPN V

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Resor Kampar, Provinsi Riau, menyatakan bahwa penetapan Anthony Hamzah, Ketua Koperasi Sawit Makmur kubu kepengurusan lama yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan murni penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan PTPN V. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar, AKP Berry Juana Putra SIK, di Mapolres Kampar, Jumat (15/10) menyatakan, perkara yang menjerat akademisi salah satu perguruan tinggi tersebut murni tindak pidana pengrusakan perumahan karyawan PT Langgam Harmoni.  "Perkara tersebut adalah antara Karyawan PT Langgam Harmoni dengan oknum Ketua Kopsa-M dan  tidak ada hubungannya dengan PTPN-V, juga tak ada kaitannya dengan petani yang tergabung dalam Kopsa-M," katanya.

Dalam kesempatan itu, Berry juga tegas membantah telah melakukan kriminalisasi terhadap Anthony Hamzah.  

"Tidak ada kriminalisasi terhadap perkara tersebut, penetapan tersangka terhadap AH dalam kasus ini karena yang bersangkutan diketahui sebagai pihak yang menyuruh dan membiayai kelompok massa sebanyak 300 orang, untuk mendatangi perumahan karyawan PT Langgam Harmoni. Jadi bukan perkara sengketa lahan," tegasnya. 

Dalam perkara itu, dia mengatakan penyidik memiliki bukti kuat bahwa Anthony Hamzah terlibat dalam tindak pidana pengrusakan disertai pengancaman dan pengusiran perumahan karyawan PT Langgam Harmoni, Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Oktober 2020 lalu. 

Penetapan tersangka itu sendiri merupakan pengembangan pasca penetapan tersangka sebelumnya, Hendra Sakti. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Hendra Sakti, diketahui bahwa yang menjadi otak atas kejadian tersebut adalah Anthony Hamzah. 

Selain Hendra Sakti yang diketahui berperan sebagai pengerah massa pelaku penyerangan, polisi juga menetapkan seorang tersangka lainnya bernama Marvel. Saat ini, perkara Hendra Sakti telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. 

"Sementara untuk Marvel sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Bangkinang. Dua orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu YM dan AN, namun keduanya masih buron dan telah ditetapkan dalam DPO," urainya.  

Lebih jauh, Bery kembali menegaskan bahwa perkara hukum yang menjerat Anthony Hamzah murni terkait pengrusakan perumahan karyawan PT Langgam Harmoni dan tidak ada kaitannya dengan PT Perkebunan Nusantara V maupun petani yang tergabung dalam Kopsa-M.  

"Perkara tersebut adalah antara Karyawan PT Langgam Harmoni dengan oknum ketua Kopsa-M (Anthony Hamzah) dan tidak ada hubungannya dengan PTPN-V, juga tak ada kaitannya dengan petani yang tergabung dalam Kopsa-M," ujarnya.  

Hal itu diperkuat dengan pasal yang diterapkan kepada tersangka yakni Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan dan pasal 368 tentang pemerasan junto pasal 55 dan 56 KUHP. Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan, dan tidak mempolitisir situasi dengan menyampaikan narasi-narasi yang tidak sesuai fakta.(eca)  

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Kasus Penyerangan Pekerja PT SBP, Korban Bertambah dan Pelaku Belum Ditangkap

Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…

6 jam ago

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi MBG, Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Ditahan

Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…

6 jam ago

Gaji Juni dan Gaji Ke-13 ASN Rohul Cair Bulan Ini

Pemkab Rohul menyiapkan anggaran Rp90,67 miliar untuk pembayaran gaji Juni, gaji ke-13 ASN, dan Siltap…

6 jam ago

40 Bikers Honda Adu Kemampuan di Safety Riding Regional Competition 2026

Sebanyak 40 bikers Honda dari berbagai komunitas mengikuti Safety Riding Regional Competition 2026 di Kampar…

6 jam ago

RS Awal Bros Pekanbaru Raih Penghargaan Menteri Kesehatan atas Capaian Imunisasi Nasional

RS Awal Bros Pekanbaru menerima penghargaan Menteri Kesehatan RI atas capaian layanan imunisasi program terbanyak…

7 jam ago

Butuh Dana Cepat? BRI Multiguna Karya Bisa Cair Hanya dalam 1 Hari

BRI Multiguna Karya menawarkan solusi pembiayaan cepat bagi pekerja dengan payroll BRI, dengan pencairan dana…

7 jam ago