PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Laporan polisi resmi diajukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru ke Polsek Bukitraya. Ini untuk mengusut pelaku penebangan 83 pohon tanpa izin di median Jalan Tuanku Tambusai.
Laporan ini tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTTPL/979/X/2020/RIAU/POLRESTA PKU/SEK.B.RAYA. Laporan polisi diterima Polsek Bukitraya, Kamis (15/10) kemarin dengan nilai kerugian Rp29 juta. Dalam laporan, pasal yang dicantumkan adalah 406 Kitab Undangan-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adanya laporan ini diungkapkan Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution melalui Kabid Pertamanan Edward Riansyah kepada RiauPos.co, Ahad (18/10).
''Sudah resmi kami laporkan pada aparat kepolisian. Ini kami lakukan agar bisa diungkap siapa pelakunya,'' kata dia.
Terpisah Kapolsek Bukitraya AKP Arry Prasetyo saat dikonfirmasi pun membenarkan, pihaknya telah menerima laporan perihal pemotongan pohon di Jalan Tuanku Tambusai, Marpoyan Damai, oleh orang tidak bertanggungjawab.
"Dari laporan itu sudah kami periksa dua orang saksi pihak pelapor. Sementara itu, kami sudah turun ke TKP dan masih mengumpulkan barang bukti seperti CCTv dan lainnya," sebutnya.
Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman
Kebakaran di Marpoyan Damai Pekanbaru menghanguskan rumah bulat, dua kontrakan, dan sepeda motor. Delapan unit…
Desa Bokor di Kepulauan Meranti berhasil menjaga 13 spesies mangrove dan mengembangkan ekowisata berkelanjutan berbasis…
Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…
Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…
Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.
Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.