dofi iskandar/riau pos JALANI SIDANG: Terdakwa Nurul Hidayah (52), mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan, Kampar menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (17/9/2019).
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sidang dugaan pungutan liar (Pungli) pengurusan sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) sebesar Rp295 juta dengan terdakwa Nurul Hidayah (52), mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Ristanto SH, Selasa (17/9/19) menghadirkan lima orang saksi yakni Kepala Dusun (Kadus). Kelimanya Khairul Imam (Kadus Desa Gunung Sari), Ahmad Subang (Kadus Kedung Mulia), Mukhlas (Kadus Sendang Sari), Solihin (Kadis Sukajadi) dan Paino (Kadus Gunung Sahari).
Dalam kesaksiannya, kelima Kadus ini mengaku meminta uang kepada warga untuk pengurusan sertifikat Prona atas perintah terdakwa.”Buk Nurul yang menyuruh,” kata saksi di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dahlia Panjaitan SH.
Para saksi juga mengakui, setiap warga yang mengurus Prona akan dikenakan biaya Rp1,5 juta. Uang itu diserahkan kepada terdakwa melalui saksi Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa Gunung Sari NUr Nakiyati.
Hakim kemudian mempertanyakan kepada saksi Nur atas keterangan kelima Kadus. Kepada hakim, Nur mengakui telah menerima uang itu dan menyerahkannya ke terdakwa. Atas keterangan para saksi itu, terdakwa sempat membantah. Dia mengatakan, tidak semua warga yang membayar uang Rp1,5 juta untuk pengurusan Prona itu.
Dakwaan Jaksa menyebutkan, perbuatan terdakwa itu dilakukan pada 2016 lalu. Ketika itu pemerintah mencanangkan program nasional Prona untuk meningkatkan kepastian hukum yang memiliki manfaat terhadap pemilik tanah, khususnya bagi masyarakat kecil dalam hal biaya pengurusan.
Namun, oleh terdakwa justru menyalahgunakannya dengan meminta sejumlah biaya pengurusan penerbitan sertifikat kepada warga masyarakat di wilayah desanya. Uang yang diminta kepada masyarakat tidak mampu untuk pengurusan itu berfariasi.
Atas perbuatan terdakwa yang melakukan pemungutan ilegal itu. Terdakwa dijerat Pasal 12 dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP Ayat (1) ke-1 KUHP.(dof)
Pemprov Riau menyiapkan anggaran pembebasan lahan flyover Simpang Garuda Sakti. Ground breaking proyek direncanakan awal…
Pacific menjadi sponsor Riau Pos Fun Bike 2026 di Pekanbaru, dorong pariwisata, gaya hidup sehat,…
Warga Balik Alam Mandau digegerkan penemuan pria 43 tahun yang ditemukan meninggal dunia tergantung di…
Pemkab Inhu menganggarkan Rp3 miliar pada 2026 untuk memperbaiki Jalan Pematang Reba–Pekan Heran yang rusak…
Pemkab Rohul memperkuat sistem merit dengan menerapkan manajemen talenta ASN dan meraih penghargaan BKN atas…
Empat pelajar SMA di Bangkinang terjaring patroli Satpol PP saat bolos sekolah. Petugas menegaskan tindakan…