Categories: Pekanbaru

Polresta Pekanbaru Ungkap Penggendong Sabu 8 Kg

PEKANBARU (RIAU POS.CO) – Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Ryan Fajri menggelar konfrensi Pers pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 8 Kg (kotor) di wilayah hukum (Wilkum) Polresta Pekanbaru, Rabu (18/8/2021).
Kapolresta menjelaskan, kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba oleh pelaku inisial KH (28) di Jalan Mekar Sari, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru pada tanggal 6 Agustus 2021, lalu.
"Berdasarkan informasi tersebut, jajaran tim Opsnal Resnarkoba Polresta Pekanbaru melakukan pengintaian dan berhasil menangkap diduga pelaku inisial KH (28) pada saat hendak mengambil barang (sabu) yang telah diletakkan disuatu tempat oleh seorang pelaku lain (dalam pengembangan)," ujar Kombes Pol Dr Pria Budi.
Ditambahkannya, pada saat melakukan penangkapan, pelaku sempat berusaha melawan petugas dan terjadi perkelahian sehingga mengakibatkan satu orang personel polisi mengalami cidera (terkilir) dibagian lengan sehingga harus dilakukan perawatan (dironsen).
"Pelaku juga membawa senjata tajam. Pada saat ditangkap, pelaku belum sempat mengeluarkan sajam dan langsung ditangkap petugas dan terjadi perkelahian di TKP pada saat penangkapan. Selanjutnya pelaku langsung digelandang ke Polresta untuk pengembangan lebih lanjut dan mencari pelaku lainnya," terang Kapolresta.
Diungkapkan Kapolresta, pengungkapan kasus narkoba merupakan sel yang terputus sehingga menyulitkan petugas melakukan pengungkapan.
"Alhamdulilah kita berhasil mengamankan 8 kg sabu dari pelaku inisial KH tersebut," terangnya.
Dari pengakuan tersangka, ia diupah dalam 1 Kg sabu itu sekitar Rp10 juta sampai dengan Rp15 juta. Kalau 8 Kg berarti dia (pelaku) akan mendapatkan upah yang sangat menggiurkan sekitar 80 juta.
"Pelaku KH ini sudah yang keempat kalinya melakukan. Dan yang keempat ini dia tertangkap. Berarti dia sudah berhasil 3 kali," terang Kapolresta.
Ditambahkannya, kemudian pasal yang diterapkan adalah Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Erwan Sani

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Rumah Bulat dan Dua Kontrakan di Marpoyan Damai Ludes Terbakar, Motor Ikut Hangus

Kebakaran di Marpoyan Damai Pekanbaru menghanguskan rumah bulat, dua kontrakan, dan sepeda motor. Delapan unit…

5 jam ago

Mangrove Desa Bokor Mendunia, 13 Spesies Jadi Magnet Wisatawan

Desa Bokor di Kepulauan Meranti berhasil menjaga 13 spesies mangrove dan mengembangkan ekowisata berkelanjutan berbasis…

6 jam ago

Razia Gabungan di Sudirman, 117 Kendaraan Langsung Ditindak

Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…

2 hari ago

UHTP Sembelih 4 Sapi Kurban, Daging Dibagikan untuk Warga dan Karyawan

Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…

2 hari ago

Puluhan Tahun Rusak, Jalan Pesisir di Rumbai Segera Mulai Dibangun

Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.

2 hari ago

Lonjakan Penumpang Roro Bengkalis Terjadi Jelang Libur Akhir Pekan dan Iduladha

Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.

3 hari ago