bobol-swalayan-dua-pelaku-ditembak
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polresta Pekanbaru menggelar ekspos perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Selasa (17/5). Empat orang tersangka dan barang bukti dihadirkan. Saat dilakukan penangkapan, dua tersangka terpaksa mendapatkan tindakan terukur atau tembakan dari petugas kepolisian.
"Pelaku ada empat orang, masing-masing berinisial FW (31), RM (39), DP (30) dan AA (27). Keempat pelaku berhasil kami jemput di tempat persembunyiannya di Kecamatan Sukajadi pada Rabu (11/5) sekira pukul 10:00 WIB," ungkap Wakapolresta AKBP Henky Purwanto didampingi Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan saat gelar ekspos, Selasa (17/5).
Keempat pelaku melakukan aksinya di salah satu swalayan yang berada di Jalan Paus, Ahad (8/5) lalu sekira pukul 05.33 WIB. Aksi mereka terekam kamera pengawas CCTV. Para pelaku berhasil meraup hasil pencurian dengan total Rp31.560.400.
Henky menjelaskan, awalnya petugas mengamankan tersangka FW dan RM di sebuah kos-kosan yang berada di Jalan Sukajadi. "Saat dilakukan penangkapan kedua pelaku ini melakukan perlawanan, dan tim Resmob Jembalang memberikan tindakan tegas terukur (tembakan) terhadap kedua pelaku," jelas Henky.
Selanjutnya tim Resmob Jembalang melanjutkan pencarian terhadap kedua pelaku yakni DP dan AA dan berhasil diamankan di daerah Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya.
Selain TKP di Jalan Paus, para kompolotan pelaku curat ini juga pernah melakukan aksinya di daerah Marpoyan Damai dan di Jalan Ahmad Dahlan.
Dari tangan para pelaku pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa mobil Calya warna Putih, satu buah gunting potong besi, satu buah kunci letter T, tiga unit handphone android berbagai merk, dua unit handphone Nokia senter, satu unit handphone kecil advan yang di gunakan sebagai sarana kejahatan.
"Kempat pelaku ini berhasil membobol swalayan dengan cara membongkar kunci gembok rollingdoor dengan menggunakan kunci roda mobil," tambah mantan Kapolres Kuansing itu.
Para pelaku kini diamankan di Mapolresta dan mendekam di balik jeruji besi Polresta Pekanbaru dengan dikenakan Pasal 363 KUHPidana.(bay)
Bupati Rohul melepas 56 JCH Korpri menuju Tanah Suci. Jemaah diingatkan menjaga kesehatan, sikap, dan…
Polres Siak menangkap dua pelaku penyalahgunaan biosolar subsidi dengan modus mobil tangki modifikasi dan barcode…
Sebanyak 422 calon siswa berebut 252 kursi di SKO Riau. Seleksi ketat digelar untuk menjaring…
Sebanyak 48,39 ton komoditas pangan ilegal dimusnahkan di Inhil. Barang tanpa dokumen ini dinilai berbahaya…
Pemko Pekanbaru prioritaskan penertiban PKL di Jalan HR Soebrantas dengan pendekatan humanis demi menjaga ketertiban…
Honda PCX Ngasab di Pekanbaru hadirkan pengalaman touring seru sambil memperkenalkan fitur canggih Roadsync kepada…