Categories: Pekanbaru

Penusuk Pelatih Pernah Tikam Imam Masjid

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polresta Pekanbaru mengamankan pelaku penusukan terhadap pelatih bola yang ternyata juga anggota polisi, Ahad (15/5) lalu. Pelaku ternyata pernah terlibat dengan kasus penusukan terhadap imam Masjid Al-Falah Jalan Sumatera pada tahun 2020 lalu.

Kejadian tersebut terjadi pada Ahad (15/5) sekitar sore hari. Di mana pelaku mendatangi rumah anggota Polri atas nama Bripka Dedi Eka Putra. Tepat di depan pagar rumah, pelaku melakukan penusukan kepada korban.

"Pelaku atas nama IR ini tiba-tiba datang ke rumah anggota kami. Mereka ini berhubungan antara murid dan pelatih futsal. Di mana anggota kami menjadi pelatih dan pelaku ialah muridnya," kata Wakapolresta Pekanbaru AKBP Henky Purwanto didampingi Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan, Selasa (17/5).

Pelaku melakukan penusukan karna sakit hati kepada Bripka Dedi karena tidak dimainkan pada turnamen futsal pada tahun lalu.

Anggota Polri yang berdinas di Polsek Rumbai Pesisir tersebut terkena luka robek sebesar 1 cm dan telah dilakukan pertolongan ke Rumah Sakit Bhayangkara, serta pada hari itu juga korban sudah boleh pulang ke rumah pada hari yang bersamaan.

Lebih lanjut Wakapolresta menceritakan bahwa  pelaku sebelumnya juga pernah percobaan penganiayan (penusukan) terhadap imam Masjid Al-Falah yang terjadi pada Juli 2020 lalu dan ditangai oleh Polsek Pekanbaru Kota.

Dalam perkara tersebut telah dilakukan sidang penuntutan  pada Februari 2021, namun hakim menyatakan bahwa terduga pelaku tidak bisa dipidana.

Hal itu disebabkan terduga pelaku dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat, pernyataan itu juga didukung oleh hasil obesrvasi kejiwaan pelaku. Sejak jatuhan vonis, terduga pelaku menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan lebih kurang satu tahun.

"Hakim pada saat itu menyatakan (terduga pelaku IR) dinyatakan tidak bisa di pidana karena mengalami gangguan psikologis berat, ada hasil pemeriksaan dari dokter. Sejak saat itu, terduga pelaku sudah selesai menjalani perawatan di RSJ Tampan," jelas Wakapolresta.

Terlepas dari adanya hasil obeservasi kejiawaan  pelaku, penyidik akan meminta observasi kembali terhadap kejiawaan pelaku, mengingat hasil sebelumnya itu sudah dua tahun lalu.

"Mengenai histori terduga pelaku pernah gangguan psiko berat, itu adalah hal yang lalu. Kami nantinya akan meminta pemeriksaan kembali, observasi kembali. Kami tidak serta merta (mengacu) hasil pemeriksaan dua tahun lalu, kami minta hasil observasi yang update," pungkas AKBP Henky.

Terduga pelaku IR ini akan disangkakan Pasal 340 Jo 53 atau pasal 338 Jo 53 dan atau pasal 351 KHUpidana.(yls)

Laporan BAYU SAPUTRA, Pekanbaru

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Solar Subsidi Langka di Riau, Sopir Truk Rela Antre Hingga 6 Jam di SPBU

Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…

16 jam ago

DPRD Kepulauan Meranti Jadwalkan Pengesahan Dua Ranperda

DPRD Kepulauan Meranti bakal mengesahkan dua Ranperda yang telah rampung dibahas guna mendorong capaian Indeks…

17 jam ago

Tim SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Operasi pencarian 5 jurnalis dan 3 kru speedboat yang hilang kontak di Selat Sunda resmi…

17 jam ago

Diserahkan Menteri PPPA, Bunda Literasi Pekanbaru Sulastri Agung Nugroho Sabet Penghargaan Nasional

Ketua TP PKK sekaligus Bunda Literasi Pekanbaru Sulastri Agung Nugroho meraih penghargaan Apresiasi Swara Cantika…

17 jam ago

BMKG Deteksi 71 Titik Panas di Riau, 10 Daerah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang

BMKG mencatat 3.227 titik panas di Sumatera dengan 71 titik berada di Riau. Peringatan dini…

18 jam ago

Dampak Asap Karhutla Makin Pekat, Pemkab Kuansing Liburkan Sekolah Dua Hari

Kualitas udara di Kuansing nyaris menyentuh level sangat tidak sehat. Disdikpora Kuansing memutuskan kembali menerapkan…

1 hari ago