Categories: Pekanbaru

Bobol Swalayan, Dua Pelaku Ditembak

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) –  Polresta Pekanbaru menggelar ekspos perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Selasa (17/5). Empat orang tersangka dan barang bukti dihadirkan. Saat dilakukan penangkapan, dua tersangka terpaksa mendapatkan tindakan terukur atau tembakan dari petugas kepolisian.

"Pelaku ada empat  orang, masing-masing berinisial FW (31), RM (39), DP (30) dan AA (27). Keempat  pelaku berhasil kami jemput di tempat persembunyiannya di Kecamatan Sukajadi pada Rabu (11/5) sekira pukul 10:00 WIB," ungkap Wakapolresta AKBP Henky Purwanto didampingi Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan saat gelar ekspos, Selasa (17/5).

Keempat pelaku melakukan aksinya di salah satu swalayan yang berada di Jalan Paus, Ahad (8/5) lalu sekira pukul 05.33 WIB. Aksi mereka  terekam kamera pengawas CCTV. Para pelaku berhasil meraup hasil pencurian dengan total Rp31.560.400.

Henky menjelaskan, awalnya petugas mengamankan tersangka FW dan RM di sebuah kos-kosan yang berada di Jalan Sukajadi. "Saat dilakukan penangkapan kedua pelaku ini melakukan perlawanan, dan tim Resmob Jembalang memberikan tindakan tegas terukur (tembakan) terhadap kedua pelaku,"  jelas Henky.

Selanjutnya tim Resmob Jembalang melanjutkan pencarian terhadap kedua pelaku yakni DP dan AA dan berhasil diamankan di daerah Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya.

Selain TKP di Jalan Paus, para kompolotan pelaku curat ini juga pernah melakukan aksinya di daerah Marpoyan Damai dan di Jalan Ahmad Dahlan.

Dari tangan para pelaku pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa mobil Calya warna Putih, satu buah gunting potong besi, satu buah kunci letter T, tiga unit handphone android berbagai merk, dua unit handphone Nokia senter, satu unit handphone kecil advan yang di gunakan sebagai sarana kejahatan.

"Kempat pelaku ini berhasil membobol swalayan dengan cara membongkar kunci gembok rollingdoor dengan menggunakan kunci roda mobil," tambah mantan Kapolres Kuansing itu.

Para pelaku kini diamankan di Mapolresta dan mendekam di balik jeruji besi Polresta Pekanbaru dengan dikenakan Pasal 363 KUHPidana.(bay)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Lewati Pembahasan Panjang, APBD Inhil Tahun 2026 Disepakati Rp2,05 Triliun

Setelah pembahasan panjang, DPRD Inhil resmi mengesahkan APBD Tahun Anggaran 2026 senilai Rp2,05 triliun dalam…

17 jam ago

Anthracite Bicycle Community Sawahlunto Kirim Lima Goweser ke Riau Pos Fun Bike 2026

Komunitas Anthracite Bicycle Community Sawahlunto memastikan keikutsertaan lima goweser dalam ajang Riau Pos Fun Bike…

18 jam ago

Harga Bahan Pokok di Pasar Selasa Tuah Karya Terpantau Menurun

Harga cabai dan bawang di Pasar Selasa Tuah Karya Panam terpantau menurun. Pedagang menyebut fluktuasi…

2 hari ago

Dari Koto Gasib ke Pekanbaru, SeSuKa Bike Siap Gowes di Fun Bike Riau Pos 2026

Komunitas SeSuKa Bike Koto Gasib-Siak memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai ajang silaturahmi…

3 hari ago

DPRD Minta Satpol PP Pekanbaru Lebih Tegas Tertibkan Usaha dan Bangunan Liar

Komisi I DPRD Pekanbaru menyoroti lemahnya pengawasan Satpol PP dan mendesak penegakan perda terhadap usaha…

3 hari ago

Vandalisme, Geng Motor, hingga Curanmor Lintas Provinsi Diungkap Polresta Pekanbaru

Polresta Pekanbaru mengungkap berbagai kasus viral, mulai vandalisme TMP, geng motor, curanmor lintas provinsi hingga…

3 hari ago