Categories: Pekanbaru

Kemenkumham Sosialisasikan Bantuan Hukum Laporan prapti dwi lestari, Kota

PEKAN BARU ( RIAU POS.CO) — Berlokasi di Hotel Furaya, Selasa (14/5), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Riau mengadakan sosialisasi pelaksanaan bantuan hukum dan penandatanganan kontrak kerja bantuan hukum tahun anggaran 2019.

Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Riau M Diah SH menyampaikan, bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum, sebagaimana diatur dengan Undang-undang Nomor 16/2011 tentang Bantuan Hukum.

Kemudian ada tiga komponen dalam implementasi bantuan hukum seperti, penerimaan bantuan hukum, yakni orang atau kelompok masyarakat miskin (dibuktikan dengan surat keterangan miskin), pemberian bantuan hukum, yakni organisasi bantuan hukum yang lolos verifikasi/akreditasi. Juga pemberian bantuan hukum, yakni Badan Pembinaan Hukum Nasional ditunjuk oleh Kemenkumham RI untuk melaksanakan penyelenggaraan bantuan hukum.

Selain itu, diketahui juga dalam bantuan hukum terdapat beberapa unsur yaitu, penerima bantuan hukum adalah setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasarnya secara layak dan mandiri. Bantuan hukum diberikan baik di dalam maupun di luar proses peradilan, dan bantuan hukum diberikan baik dalam lingkup peradilan pidana, perdata maupun tata usaha negara.

Sementara itu, tujuan kegiatan sosialisasi, untuk menyebarluaskan informasi serta meningkatkan pemahaman terhadap implementasi Undang-Undang nomor 16/2011 tentang Bantuan Hukum, sehingga diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab bersama aparatur pemerintah, instansi terkait dan juga masyarakat untuk terlaksananya bantuan hukum bagi kelompok orang miskin secara efektif dan efisien.

‘’Saat ini, masih banyak masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum, namun mendapat kesulitan dalam hal mengakses keadilan karena terhambat oleh ketidakmampuan mereka dalam mewujudkan hak-hak konstitusional mereka,’’ ucapnya.

Selain melakukan sosialisai pelaksanaan bantuan hukum, Kanwil Kemenkumham Riau juga melakukan penandatanganan kontrak kerja bantuan hukum antara direktur atau Ketua Pemberi Bantuan Hukum (PBH), dengan sepuluh organisasi bantuan hukum atau lembaga bantuan hukum se-Provinsi Riau. Ini bertujuan guna meringankan beban biaya hukum yang harus ditanggung masyarakat.

‘’Penandatanganan kontrak kerja bantuan hukum ini diharapkan dapat memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin, serta meningkatkan pengetahuan dan pemahaman adanya jaminan negara dalam pemenuhan hak asasi tersangka dan terdakwa,’’ harapnya.(rnl)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Alasan Ketua Fraksi Golkar DPRD Riau Mundur, Nalladia Ayu Rokan Diganti Imustiar

nalladia ayu rokan, ketua fraksi golkar dprd riau mundur dari jabatannya dan digantikan imustiar sebagai…

12 jam ago

Ribuan Pil Ekstasi Berbagai Merek Disimpan dalam Lemari Rumah, Perempuan 27 Tahun Ditangkap di Pekanbaru, Pemasok Diburu

ribuan pil ekstasi ditangkap di pekanbaru, 1.226 butir esktasi berbagai merek disimpan dalam lemari rumah,…

13 jam ago

HSBL Selatpanjang 2026 Dimulai, Simak Daftar Sekolah yang Siap Bertarung

HSBL 2026 Selatpanjang Series kembali digelar setelah vakum enam tahun. Enam sekolah siap bersaing dalam…

17 jam ago

Subsidi Listrik 2027 Diusulkan Rp117 Triliun, Naik Rp17 Triliun dari Tahun Ini

ESDM mengusulkan subsidi listrik 2027 sebesar Rp117,84 triliun, naik Rp17 triliun, sekaligus menaikkan target produksi…

17 jam ago

Polres Siak Tetapkan Tersangka Karhutla, Ratusan Ribu Meter Persegi Lahan Terbakar

Polres Siak menetapkan satu tersangka karhutla dan mengungkap tujuh titik kebakaran dengan total luas lahan…

19 jam ago

Truk 10 Roda Tabrak Dinding Jembatan di Inhu, Kendaraan Dialihkan ke Jalur Alternatif

Truk roda 10 menghantam dinding jembatan di Jalan Lintas Timur Inhu hingga melintang dan memicu…

23 jam ago