Categories: Pekanbaru

Terima SPDP Anak Bupati Rohil, Tiga Jaksa Peneliti Disiapkan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan penganiayaan atas tersangka, Ari Sumarna.  Kini, Koprs Adhyaksa sedang menunggu pelimpahan berkas perkara anak kandung Bupati Rokan Hilir (Rohil) dari Polresta Pekanbaru.

Oknum PNS itu melakukan penganiayaan terhadap Asep Perianto (37) di halaman belakang Hotel Mona Plaza, Kamis (13/2) dini hari. Dalam melakukan aksinya, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Rohil itu tidak sendirian. Melainkan bersama dua orang rekannya,masing-masing berinisial A dan B.

Namun sejauh ini, baru Ari yang diamankan polisi dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Pekanbaru. Dua orang lainnya, masih dilacak keberadaannya dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Robi Harianto mengatakan, pihaknya sudah menerima SPDP atas tersangka Ari Sumarna dari penyidik Polresta Pekanbaru. SPDP itu, kata dia, diterima pada pekan lalu. "SPDP atas tersangka AS, kami terima pada Jumat (14/2) lalu," ungkap Robi Harianto, Senin (17/2).

Atas SPDP itu, sambung Robi, tiga orang jaksa sudah dipersiapkan untuk meneliti berkas perkara pria 33 tahun tersebut. Jaksa ini juga akan menyidangkan putra kandung Suyatno di persidangan.

"Tiga jaksa peneliti, sudah kami siapkan. Sekarang, kami menunggu berkas perkaranya dari penyidik," sebut Kasi Pidum Kejari Pekanbaru.

 Penganiayaan yang diteranggarai hubungan asmara ini, bermula ketika Ari menerima informasi bahwa sang pacar tengah berduaan dengan laki-laki lain di salah satu kamar hotel. Atas informasi itu, putra kandung Suyatno bersama dua rekannya langsung menuju hotel yang berada di Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan.

Setiba di sana, pria berusia 33 tahun mendapati pujaan hatinya bernama Resti bersama Asep. Melihat kondisi tersebut, Ari yang terbakar api cemburu melakukan pemukulan secara bertubi-tubi kepada Asep.

Penganiayaan tersebut bisa terhenti, setelah dua karyawan Hotel Mona Plaza melerai dan mengamankan anak kandung Bupati Rohil itu. Kemudian, pihak hotel menghubungi Polsek Tampan,  sehingga Ari berserta rekannya digelandang ke Mapolsek Tampan untuk proses lebih lanjut.

 Akibat penganiayaan itu, Asep tak sadarkan diri dengan mengalami sejumlah luka di bagian wajah, dahi serta kening. Kini korban sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit (RS) Santa Maria. Atas perbuatannya, Ari Sumarna dijerat dengan Pasal 351 Jo Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.(rir)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Sempat Dirawat Hampir Sebulan, JCH Asal Pekanbaru Wafat di Batam Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

JCH asal Pekanbaru meninggal dunia di Batam setelah menjalani perawatan hampir sebulan sebelum keberangkatan haji.

2 hari ago

Kecelakaan Maut di Tol Permai, Dua Meninggal dan Enam Luka Berat

Kecelakaan tunggal di Tol Pekanbaru–Dumai diduga akibat microsleep. Dua orang meninggal dunia, enam luka berat.

2 hari ago

Sidang Korupsi Abdul Wahid Kembali Bergulir, Jaksa Soroti CCTV Rusak dan Tas Mewah Hasil Sitaan

Sidang Abdul Wahid kembali digelar. Jaksa KPK menyoroti CCTV rusak dan temuan barang mewah saat…

2 hari ago

Wahana FC Sudah Lolos, PSSI Riau Masih Buka Peluang Tambah Satu Wakil

PSSI Riau masih mengupayakan tambahan kuota Liga 4 nasional agar Energi Bintang Riau berpeluang menyusul…

2 hari ago

Warga Tembilahan Padati Pasar Murah, Harga Bahan Pokok Lebih Bersahabat

Gerakan Pangan Murah di Tembilahan dipadati warga yang berburu kebutuhan pokok terjangkau menjelang Hari Raya…

2 hari ago

Jembatan Merah Putih Presisi di Logas Rampung, Akses Warga Kini Lebih Mudah

Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Logas selesai dibangun dan diharapkan mempermudah mobilitas serta aktivitas…

2 hari ago