Categories: Pekanbaru

Sebarkan Surat Peringatan

PEKANBARU (RIUSPOS.CO) — Surat peringatan kembali disebarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)

Kota Pekanbaru kepada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di baju Jalan Teratai, Selasa (16/7). Pedagang diminta untuk memindahkan barang dagangannya dan tak berjualan di fasilitas umum milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Fungsi Jalan Teratai sudah sejak lama berubah menjadi pasar karena dipenuhi oleh PKL yang berjualan hingga ke badan jalan. Padahal, Pemko Pekanbaru sudah membangun Pasar Higienis di jalan yang sama.

Namun pasar itu kosong dan tak diminati karena pedagang kalah bersaing dengan PKL yang berjualan di jalan.

Sebagai tahapan langkah untuk melakukan penertiban terhadap PKL di Jalan Teratai, Satpol PP Kota Pekanbaru, kemarin memberikan surat peringatan bagi PKL di sana. Surat ini memiliki Nomor: 331.1/POL.PP.BID.OPS.KM/023. “Merujuk pada Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 05 tahun 2002 tentang Ketertiban Umum, kami sampaikan untuk dapat secara mandiri segera memindahkan dagangannya,’’ kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono.

Dia menegaskan, wilayah Jalan Teratai pada dasarnya tidak diperuntukkan untuk berjualan. ‘’Areal yang dilarang berjualan sesuai perda yakni jalan, trotoar, parit, dan fasilitas umum lainnya yang dibangun Pemko Pekanbaru,’’ imbuhnya.

Agus menegaskan, pihaknya dalam beberapa hari ke depan akan mengawasi penerapan surat peringatan itu. ‘’Kami akan cek nanti. Sekaligus juga penentuan langkah yang akan diambil,’’ singkatnya. 

Sebelumnya, perobohan pagar Pasar Higienis tak berpengaruh banyak pada aktivitas berdagang di sana. Pedagang masih enggan masuk ke dalam karena PKL masih dibiarkan menggelar lapak di Jalan Teratai.

Pagar pasar milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang menggunakan bangunan eks sekolah dasar ini dirobohkan pada April lalu. Perobohan dilakukan atas dasar permintaan pedagang yang menyebut pagar menghalangi jalan masuk ke dalam pasar.

Dua bulan pascaperobohan pagar ini, pasar masih sepi peminat. Pedagang tak tertarik masuk ke dalam karena PKL masih bebas berjualan di Jalan Teratai tepat di depan pasar.

Penertiban PKL di Jalan Teratai merupakan kunci bagi hidupnya Pasar Higienis. Perlu koordinasi antara organisasi perangkat daerah (OPD) terkait mulai dari penegak peraturan daerah hingga fungsi perhubungan.(ali)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Dari Koto Gasib ke Pekanbaru, SeSuKa Bike Siap Gowes di Fun Bike Riau Pos 2026

Komunitas SeSuKa Bike Koto Gasib-Siak memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai ajang silaturahmi…

18 jam ago

DPRD Minta Satpol PP Pekanbaru Lebih Tegas Tertibkan Usaha dan Bangunan Liar

Komisi I DPRD Pekanbaru menyoroti lemahnya pengawasan Satpol PP dan mendesak penegakan perda terhadap usaha…

18 jam ago

Vandalisme, Geng Motor, hingga Curanmor Lintas Provinsi Diungkap Polresta Pekanbaru

Polresta Pekanbaru mengungkap berbagai kasus viral, mulai vandalisme TMP, geng motor, curanmor lintas provinsi hingga…

19 jam ago

Pemko Pekanbaru Targetkan Perbaiki Jalan Rusak Lebih dari 42 Kilometer

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 kilometer tahun ini, menyasar pusat kota…

2 hari ago

Konsisten Sejak 2019, DBC Kembali Kirim 15 Peserta Meriahkan Riau Pos Fun Bike 2026

Duri Bike Community memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 15 peserta dan…

2 hari ago

Butuh Pegawai Tangguh, BPR Indra Arta Perpanjang Pendaftaran Rekrutmen

BPR Indra Arta Indragiri Hulu memperpanjang pendaftaran rekrutmen pegawai baru hingga 26 Januari untuk menjaring…

2 hari ago