Categories: Pekanbaru

masih ada THM beroperasi hingga subuh

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tempat hiburan malam (THM) di Kota Dumai seolah tidak menghiraukan jam operasional yang telah ditetapkan. Masih ada saja THM yang melanggar batas waktu yang telah ditentukan. Para pengusaha THM seolah-olah menantang penegak perda untuk bertindak tegas. Memang selama ini belum tindakan tegas dari penegak perda di Kota Dumai
.
Salah satunya THM di Jalan Ahmad Yani, HP yang kedapatan buka hingga pukul 04.00 WIB dini hari.
Padahal berdasarkan Perda Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), jam operasional tempat usaha di Dumai sudah diatur secara ketat. Di antaranya, untuk arena bermain dibuka dari pukul 10.00 WIB sampai 22.00 WIB, karaoke buka dari pukul 14.00 WIB sampai 01.00 WIB, dan karaoke keluarga dari pukul 14.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.
Padahal beberapa waktu lalu mereka ketika dirazia Satpol PP dan diteliti izin-izinnya. Diduga ada salah satu karaoke di lantai atas tidak memiliki izin, dan termasuk izin pub pun diduga sudah mati.
Hal itu tentunya sangat dikeluhkan masyarakat setempat, bahkan mereka mengaku berulang kali melihat para pengunjung keluar saat azan Subuh. “Ini harus ditindak tegas, jangan dibiar, pemko harus menunjukkan jika mereka berani menindak,” ujar Gilang warga setempat kepada Riau Pos.
Ia mengatakan warga tidak pernah melarang ada tempat usaha, namun kalau mau berbisnis itu jangan sampai melanggar aturan yang sudah diterapkan pemerintah. “Apa lagi di sini pemukiman warga, dan hiburan malam identik dunia kemaksiatan, jangan sampai warga muak dan bertindak sendiri,” ujarnya.
Kepala Satpol PP Kota Dumai Bambang Wardoyo mengatakan terkait pelanggaran jam operasional memang pihak sudah mendapat laporan, bahkan hampir semua hiburan malam melanggar aturan. “Saya selama ini selalu menanggapi laporan dari rekan-rekan media atau masyarakat, tapi jangan saya aja yang bekerja sendiri dalam masalah ini, kan ada Dinas Parawisata, dan Dinas Perizinan, ya silakan laporkan juga kepada mereka, kalau ke saya terus, dan apa kerja mereka,” ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya sebagai penegak perda akan langsung melakukan razia. “Anehnya saat kami razia, mereka mendadak tutup, ini harus ada formula agar razia bisa efektif,” tutupnya.

Sementara itu, Manajer THM HP, Oky saat dihubungi tidak menjawab. Pesan yang ditinggalkan juga tidak dibalas hingga berita ini diturunkan.(hsb)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Polres Bengkalis Musnahkan 8,2 Kg Sabu dan 5.005 Pil Ekstasi

Polres Bengkalis memusnahkan 8,2 kg lebih sabu dan 5.005 pil ekstasi. Hingga Juli 2026, polisi…

8 jam ago

Harga TBS Sawit Riau Periode 29 Juli-4 Agustus 2026 Naik, Ini Besarannya

Harga TBS sawit mitra plasma Riau naik menjadi Rp3.985,26 per kg untuk periode 29 Juli-4…

8 jam ago

Kafe A Tak Berizin dan Sudah Tiga Kali Ditegur, Satpol PP Kuansing Siapkan Langkah Tegas

Razia pekat di Kuansing mengamankan dua LC dan minuman alkohol. Kafe A yang tak berizin…

8 jam ago

Polisi Temukan 8 Paket Sabu, Residivis Narkoba Kabur dengan Tangan Terborgol

Pria di Siak yang kedapatan membawa 8 paket sabu kabur ke semak dan kebun sawit…

9 jam ago

Waspada DBD! Kasus di Kuansing Melonjak, 100 Warga Terserang pada Mei

Sebanyak 251 kasus DBD tercatat di Kuansing dalam enam bulan 2026. Warga diminta waspada dan…

9 jam ago

Riau Pos-HSBL 2026 Series Dumai Dimulai, 12 Tim Pelajar Berebut Jadi yang Terbaik

Riau Pos-HSBL 2026 memasuki series Dumai pada 29 Juli-1 Agustus. Sebanyak 12 tim putra dan…

11 jam ago