Site icon Riau Pos

Cuci Tikar dan Sajadah Masjid

cuci-tikar-dan-sajadah-masjid

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sehubungan merebaknya virus Corona (Covid19), Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Edwar S Umar mengeluarkan imbauan kepada pengurus dan jamaah masjid, musalla dan rumah-rumah tempat ibadah. Di antaranya mengimbau jamaah yang sedag batuk pilek serta bersin-bersin untuk tidak salat berjamaah di masjid.

“Dan disarankan juga kepada pengurus masjid agar menggulung tikar dan sajadah lalu dicuci. Sementara kalau Salat Jumat itu khusus. Namun imbauan kami kepada jamaah yang batuk, pilek dan bersin-bersin, Salat Jumatnya diganti dengan Salat Zuhur saja di rumah,” imbuhnya, kemarin.

Tidak hanya kepada masyarakat dan pengurus tempat ibadah saja, Kemenang juga mengimbau kepada pihak sekolah agar meliburkan siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI), MTs, MA dan Pondok Pesantren mulai 16 sampai dengan 30 Maret 2020.

Edwar S Umar mengatakan, bagi Madrasah dan Pondok Pesantren yang akan dan sedang melaksanakan ujian akhir UNBK dan UM tetap dilaksanakan sebagaimana semestinya, sistem pembelajaran klassikal dimadrasah dan pondok pesantren dialihkan pada sistem pembelajaran di rumah dengan e-learning (belajar online).

“Kepada para pendidik memberikan penugasan-penugasan kepada siswa melalui media sosial elektronik WA atau kelas virtual, tidak diperkenankan mengumpulkan pelajar-pelajar di Madrasah  dan kemudian juga tidak diperkenankan melakukan kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan massa,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, untuk pelaksanaan kegiatan perpisahan  dilaksanakan di ruangan terbuka. Dan dilarang menggunakan hotel atau ruang pertemuan. Kegiatan pembelajaran akan dimonotoring dan dipantau oleh pengawas pendidikan masing-masing Madrasah Ibtidaiyah (MI), MTs, MA dan pondok pesantren

“Kepada seluruh pendidik, siswa dan santri agar tidak panik tapi tetap menjaga daya tahan tubuh yang prima dan menjaga kebersihan, dan menghindari tempat-tempat keramaian dan pendidik dan tenaga kependidikan tetap hadir seperti biasa,”kata Edwar.

Ia menambahkan, imbaun tersebut juga berlaku kepada pegawai di Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru dan kantor urusan agama (KUA) bagi pegawai yang batuk, pilek, bersin-bersin dan flu dilarang keluar rumah termasuk ke kantor, kecuali ke dokter. ‘’Tetapi dia (pegawai, red) harus meminta izin,’’ sebutnya.(dof)

 

Exit mobile version