Categories: Pekanbaru

Terpidana Tipikor dan Pencucian Uang Ditangkap

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pelarian Yusri terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang berakhir. Pria yang dihukum 15 tahun dan denda Rp5 miliar ini ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, Jumat (16/2).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya melalui  Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Rionov Oktana Sembiring menjelaskan, Yusri ditangkap ketika berada di wilayah Kampar.

“Hari ini (kemarin, red) sekitar pukul 13.15 WIB, yang bersangkutan diamankan di Jalan Lintas Penghidupan, Kampar oleh Tim Tabur Kejagung bersama Tim Intelijen Kejari Kampar,”  ujar Rionov.

Yusri diketahui dipersalahkan atas perkara penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT Pertamina. Rionov menyebutkan, Yusri yang saat itu menjabat Senior Supervisor Pertamina Regional I Tanjung Uban memindahkan BBM sisa pendistribusian dari Terminal BBM PT Pertamina Wilayah Operasi 1 Medan/Wilayah 1 Provinsi Riau.

Pemindahan BBM tersebut dilakukan di tengah lautan dari kapal tanker pembawa BBM milik PT Pertamina ke kapal tanker PT Lautan Terang milik Achmad Machbub alias A Bob. “Akibat perbuatan tersebut, Yusri ikut andil menyebabkan kerugian keuangan sebesar Rp1,2 miliar,” kata Rionov.

Peradilan terhadap Yusri bermula di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Yusri atas perannya juga dituntut  membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar. Namun majelis hakim pada 18 Juni 2016 silam memberikan vonis bebas terhadap. Yusri hingga dirinya dikeluarkan dari tahanan. Atas vonis tersebut, JPU kemudian mengajukan kasasi yang pada akhirnya dikabulkan Mahkamah Agung.

“Berdasarkan putusan Nomor: 2170 K/PID.SUS/2015, putusan Yusri menjadi 15 tahun dan denda Rp5 miliar subsidair 1 tahun penjara. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar subsider 2 tahun penjara,” kata Rionov.

Sejak saat itu, Jaksa terus memburu keberadaan Yusri. Hingga akhirnya dia berhasil diringkus. Baru kemarin Yusri terdeteksi berada di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar.

“Ketika tim melakukan pengejaran ke Kota Pekanbaru, terpidana Yusri bergerak ke
Kabupaten Kampar menggunakan kendaraan roda dua hingga akhirnya diamankan di Jalan Lintas Penghidupan Kampar tanpa perlawanan,” tambah Rionov.

Selain Yusri, perkara ini juga menjerat sejumlah pesakitan lainnya. Mereka adalah Achmad Machbub, Niwen Khairiyah, Arifin Ahmad dan Du Nun. Semuanya juga telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Pekanbaru Lasargi Marel menyebutkan, setelah ditangkap siang Yusri langsung dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru pada sore harinya.(gem)

Laporan Hendrawan Kariman, Pekanbaru

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Aktivitas Tambang Ilegal Dibongkar, Lima Rakit PETI Dibakar Polisi

Polsek Kuantan Mudik menertibkan PETI di areal PT KTBM dan memusnahkan lima rakit tambang ilegal…

13 jam ago

Bengkalis Usulkan 5 Lokasi Sekolah Nasional Terintegrasi, Kecamatan Ini Jadi Sorotan

Pemkab Bengkalis mengusulkan lima lokasi pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi dengan konsep pendidikan terpadu bertaraf internasional.

13 jam ago

Keluhan Warga Meningkat, Wabup Rohul Minta PLN Benahi Pasokan Listrik

Wabup Rohul meninjau UPTD PAB Ujungbatu dan meminta PLN segera menstabilkan pasokan listrik demi layanan…

13 jam ago

3.000 Peserta dan 12 Mobil Hias Semarakkan Pawai Waisak di Pekanbaru

Pawai Waisak di Pekanbaru berlangsung meriah dengan 3.000 peserta dan 12 mobil hias meski sempat…

16 jam ago

Kasus Sadis Sopir Truk Minyakita di Pekanbaru Terungkap, Rekan Kerja Jadi Otak Pelaku

Polisi mengungkap kasus pembunuhan sopir truk Minyakita di Pekanbaru. Rekan kerja korban diduga menjadi otak…

16 jam ago

Jalan Pasar Modern Telukkuantan Mulai Diperbaiki, Warga Sambut Gerak Cepat PUPR

PUPR Kuansing mulai memperbaiki Jalan Pasar Modern Telukkuantan yang rusak dan berlubang menjelang Iduladha.

2 hari ago