Categories: Pekanbaru

Terpidana Tipikor dan Pencucian Uang Ditangkap

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pelarian Yusri terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang berakhir. Pria yang dihukum 15 tahun dan denda Rp5 miliar ini ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, Jumat (16/2).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya melalui  Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Rionov Oktana Sembiring menjelaskan, Yusri ditangkap ketika berada di wilayah Kampar.

“Hari ini (kemarin, red) sekitar pukul 13.15 WIB, yang bersangkutan diamankan di Jalan Lintas Penghidupan, Kampar oleh Tim Tabur Kejagung bersama Tim Intelijen Kejari Kampar,”  ujar Rionov.

Yusri diketahui dipersalahkan atas perkara penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT Pertamina. Rionov menyebutkan, Yusri yang saat itu menjabat Senior Supervisor Pertamina Regional I Tanjung Uban memindahkan BBM sisa pendistribusian dari Terminal BBM PT Pertamina Wilayah Operasi 1 Medan/Wilayah 1 Provinsi Riau.

Pemindahan BBM tersebut dilakukan di tengah lautan dari kapal tanker pembawa BBM milik PT Pertamina ke kapal tanker PT Lautan Terang milik Achmad Machbub alias A Bob. “Akibat perbuatan tersebut, Yusri ikut andil menyebabkan kerugian keuangan sebesar Rp1,2 miliar,” kata Rionov.

Peradilan terhadap Yusri bermula di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Yusri atas perannya juga dituntut  membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar. Namun majelis hakim pada 18 Juni 2016 silam memberikan vonis bebas terhadap. Yusri hingga dirinya dikeluarkan dari tahanan. Atas vonis tersebut, JPU kemudian mengajukan kasasi yang pada akhirnya dikabulkan Mahkamah Agung.

“Berdasarkan putusan Nomor: 2170 K/PID.SUS/2015, putusan Yusri menjadi 15 tahun dan denda Rp5 miliar subsidair 1 tahun penjara. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar subsider 2 tahun penjara,” kata Rionov.

Sejak saat itu, Jaksa terus memburu keberadaan Yusri. Hingga akhirnya dia berhasil diringkus. Baru kemarin Yusri terdeteksi berada di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar.

“Ketika tim melakukan pengejaran ke Kota Pekanbaru, terpidana Yusri bergerak ke
Kabupaten Kampar menggunakan kendaraan roda dua hingga akhirnya diamankan di Jalan Lintas Penghidupan Kampar tanpa perlawanan,” tambah Rionov.

Selain Yusri, perkara ini juga menjerat sejumlah pesakitan lainnya. Mereka adalah Achmad Machbub, Niwen Khairiyah, Arifin Ahmad dan Du Nun. Semuanya juga telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Pekanbaru Lasargi Marel menyebutkan, setelah ditangkap siang Yusri langsung dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru pada sore harinya.(gem)

Laporan Hendrawan Kariman, Pekanbaru

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Kebakaran Hebat di Jalan Belimbing Pekanbaru, Lima Kios Ludes Dilalap Api

Kebakaran menghanguskan lima kios di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Damkar mengerahkan tujuh armada dan berhasil mencegah…

38 menit ago

Rapat Banggar Berujung Kericuhan, Bentrokan Pecah di Gedung DPRD Riau

Kericuhan di DPRD Riau usai rapat Banggar memicu bentrokan dua kubu. Polisi menyelidiki insiden, sementara…

2 jam ago

Polisi Ungkap Temuan Baru Kematian Dokter PPDS di Siak, Dua Jenis Obat Disita dari TKP

Polres Siak menyebut belum ditemukan tanda kekerasan secara kasat mata pada dokter PPDS yang meninggal.…

3 jam ago

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

24 jam ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

1 hari ago

Diterjang Ombak Besar, Speedboat Rute Kuala Tungkal–Sungai Guntung Karam, Seluruh Penumpang Selamat

Speedboat SB Karya Budi karam diterjang ombak besar di perairan Mandah, Inhil. Berkat kesigapan nakhoda,…

1 hari ago