Terpidana korupsi dan pencucian uang terkait bahan bakar Yusri, saat akan dieksekusi dari Kejari Pekanbaru menuju Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Jumat (16/2/2024). (Humas Kejari Pekanbaru untuk riaupos.co)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pelarian Yusri terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang berakhir. Pria yang dihukum 15 tahun dan denda Rp5 miliar ini ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, Jumat (16/2).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Rionov Oktana Sembiring menjelaskan, Yusri ditangkap ketika berada di wilayah Kampar.
“Hari ini (kemarin, red) sekitar pukul 13.15 WIB, yang bersangkutan diamankan di Jalan Lintas Penghidupan, Kampar oleh Tim Tabur Kejagung bersama Tim Intelijen Kejari Kampar,” ujar Rionov.
Yusri diketahui dipersalahkan atas perkara penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT Pertamina. Rionov menyebutkan, Yusri yang saat itu menjabat Senior Supervisor Pertamina Regional I Tanjung Uban memindahkan BBM sisa pendistribusian dari Terminal BBM PT Pertamina Wilayah Operasi 1 Medan/Wilayah 1 Provinsi Riau.
Pemindahan BBM tersebut dilakukan di tengah lautan dari kapal tanker pembawa BBM milik PT Pertamina ke kapal tanker PT Lautan Terang milik Achmad Machbub alias A Bob. “Akibat perbuatan tersebut, Yusri ikut andil menyebabkan kerugian keuangan sebesar Rp1,2 miliar,” kata Rionov.
Peradilan terhadap Yusri bermula di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Yusri atas perannya juga dituntut membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar. Namun majelis hakim pada 18 Juni 2016 silam memberikan vonis bebas terhadap. Yusri hingga dirinya dikeluarkan dari tahanan. Atas vonis tersebut, JPU kemudian mengajukan kasasi yang pada akhirnya dikabulkan Mahkamah Agung.
“Berdasarkan putusan Nomor: 2170 K/PID.SUS/2015, putusan Yusri menjadi 15 tahun dan denda Rp5 miliar subsidair 1 tahun penjara. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar subsider 2 tahun penjara,” kata Rionov.
Sejak saat itu, Jaksa terus memburu keberadaan Yusri. Hingga akhirnya dia berhasil diringkus. Baru kemarin Yusri terdeteksi berada di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar.
“Ketika tim melakukan pengejaran ke Kota Pekanbaru, terpidana Yusri bergerak ke
Kabupaten Kampar menggunakan kendaraan roda dua hingga akhirnya diamankan di Jalan Lintas Penghidupan Kampar tanpa perlawanan,” tambah Rionov.
Selain Yusri, perkara ini juga menjerat sejumlah pesakitan lainnya. Mereka adalah Achmad Machbub, Niwen Khairiyah, Arifin Ahmad dan Du Nun. Semuanya juga telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Pekanbaru Lasargi Marel menyebutkan, setelah ditangkap siang Yusri langsung dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru pada sore harinya.(gem)
Laporan Hendrawan Kariman, Pekanbaru
Festival Perang Air Meranti kembali digelar 17–22 Februari 2026. Tradisi budaya ini resmi masuk Karisma…
Polisi Inhu mengamankan pria 46 tahun yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tiri berusia…
Bangunan Pustu rusak parah membuat warga Desa Patah Parang terpaksa melahirkan di kantor desa. Perbaikan…
Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli
Disnaker Pekanbaru memperketat pengawasan UMK 2026 dengan menyidak hotel dan rumah sakit untuk memastikan gaji…
Menjelang Riau Pos Fun Bike 2026, antusiasme peserta perorangan terus meningkat. Iven gowes massal ini…