Categories: Pekanbaru

Diancam Penjara 6 Tahun

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kapolsek Sektor Pelabuhan AKP Juli Afdal beserta Kanit Reskrim Iptu Raja Handayani dan anggota, memasang spanduk imbauan larangan menangkap, meracun dan menyentrum ikan di aliran Sungai Siak, Sabtu (16/2)

"Kegiatan itu bertujuan agar masyarakat Pekanbaru khususnya sekitar bantaran sungai agar bisa melestarikan ikan yang ada di Sungai Siak ini," sebut Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Sektor Pelabuhan AKP Juli Afdal.

Lebih jauh dikatakan, dengan telah dipasangnya spanduk tersebut berharap masyarakat bisa lebih peduli terhadap kelestarian sumber daya alam yang berada di aliran Sungai Siak. "Mudah-mudahan tidak ada yang melakukan tangkapan ikan dengan menyetrum maupun meracun. Cukup dengan memancing atau menjala," harapnya.

Adapun titik lokasi pemasangan spanduk di bawah Jembatan Siak 3 dan di pelantar pelabuhan Tuah Kardi. Personel yang ikut dalam kegiatan sebanyak tujuh orang dengan menggunakan dua kapal speed boat SKP 02.

Tak hanya itu, dengan kesadaran bersama, diharapkan Sungai Siak bisa lebih bersih dan jauh dari sampah. Air pun perlahan jernih sehingga indah dipandang.

Dalam spanduk imbauan itu disebutkan menuba, memotas, menyetrum ikan di Sungai Siak melanggar UU RI Nomor 45/2009 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Dalam UU itu pelanggar dapat didenda hingga lebih dari Rp1 miliar. Di sana juga dicantumkan nomor pengaduan. Jika masyarakat menemukan pelanggaran dapat diadukan ke nomor  081270140854.(ade)

 Laporan: SOFIAH

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Diterjang Ombak Besar, Speedboat Rute Kuala Tungkal–Sungai Guntung Karam, Seluruh Penumpang Selamat

Speedboat SB Karya Budi karam diterjang ombak besar di perairan Mandah, Inhil. Berkat kesigapan nakhoda,…

8 menit ago

16 ASN Pemko Pekanbaru Resmi Dilantik, Wako Agung: Kinerja Akan Terus Dievaluasi

Pemko Pekanbaru melantik 16 ASN dalam mutasi dan rotasi jabatan. Wali Kota Agung Nugroho menegaskan…

1 jam ago

Masih Nekat Buang Sampah Sembarangan, 29 Pelanggar di Pekanbaru Ditindak DLHK

DLHK Pekanbaru menindak 29 pelanggar yang membuang sampah sembarangan selama Januari-Juni 2026. Denda Rp11,95 juta…

2 jam ago

Aksi Standing di Jembatan Rantau Berangin Berujung Petaka, Pemuda Kampar Jatuh ke Sungai Kampar

Seorang pemuda di Kampar diduga terjatuh ke Sungai Kampar usai melakukan aksi standing di atas…

2 jam ago

PSPS Pekanbaru Tambah Amunisi, Alfin Bertahan dan Deretan Pemain Baru Resmi Gabung

PSPS Pekanbaru mempertahankan pemain inti, mendatangkan sejumlah rekrutan baru, dan siap memulai training camp untuk…

2 jam ago

Tanah Tiba-Tiba Amblas, Abrasi Sungai di Inhil Hancurkan 6 Rumah

Bencana abrasi melanda Desa Sungai Nyiur, Inhil. Enam rumah rusak berat dan belasan jiwa terdampak…

1 hari ago