Categories: Pekanbaru

BPJS Kesehatan Beri Keringanan Tunggakan Iuran

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan relaksasi untuk meringankan tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Relaksasi ini diberikan kepada peserta yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan.

Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru Ade Candra menjelaskan, kebijakan ini diberikan untuk membantu masyarakan dengan memberikan keringanan peserta untuk melunasi tunggakan.

"Kami ada program relaksasi untuk peserta yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan.  Program keringanan pembayaran tunggakan JKN-KIS itu dipayungi Perpres Nomor 64 Tahun 2020," kata Ade, Selasa (15/12).

Dijelaskannya, program relaksasi tersebut sudah ada sejak Juni 2020 lalu, sebagai bentuk keringanan oleh Pemerintah kepada Peserta JKN-KIS di masa pandemi hingga 25 Desember 2020. 

Bulan yang dibayar yakni, 6 bulan + 1 bulan berjalan, dan akan langsung aktif, sisa bulan lainya diikutkan ke program cicilan. Ade menegaskan, program ini tidak menghanguskan tunggakan, tapi meringankan tunggakan.

Sebagai contoh, jika seseorang menunggak selama 36 bulan, maka yang dibayarkan adalah 6+1 bulan, kemudian sisa 30 bulan lainnya tetap dibayar dengan cara ikut program cicilan yang harus dilunasi hingga 31 Desember 2021. Pendaftaran bisa melalui Mobile JKN atau Care Center 1500400.

Ade menyebutkan, untuk mendapatkan relaksasi tersebut, peserta haruslah Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU). Ia juga menuturkan, peserta melakukan pendaftaran sesuai dengan ketentuan pada kanal yang sudah ditetapkan, yaitu aplikasi Mobile JKN bagi PBPU dan aplikasi Elektronik Data BU (Edabu) bagi PPU BU. 

"Setelah itu, pada bulan berikutnya melakukan pembayaran rutin paling lambat tanggal 10 setiap bulan sesuai tagihan. Kemudian peserta membayar sisa tunggakan dengan melunasi atau memangaatkan program cicilan paling lambat Desember 2021," tukasnya.

Ade menambahkan, bagi peserta yang akan memanfaatkan program cicilan wajib terlebih dahulu membayar tunggakan relaksasi dan melakukan pendaftaran cicilan pada kanal pendaftaran yang telah ditetapkan.(das)

Laporan: MUJAWAROH ANNAFI (Pekanbaru)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Semarak Ramadan, Pemuda Pangkalan Batang Barat Siapkan Menara Lampu Colok Raksasa

Pemuda Pangkalan Batang Barat Bengkalis menyiapkan menara lampu colok dengan 10 ribu botol untuk memeriahkan…

1 hari ago

Tas Berisi Emas Rp48 Juta Dijambret, Dua Pelaku Diamankan Warga di Pangkalankuras

Dua penjambret tas berisi emas senilai Rp48 juta di Pangkalankuras, Pelalawan ditangkap warga setelah merampas…

1 hari ago

10 Titik Penukaran Sampah Disiapkan di Pekanbaru, Warga Bisa Ubah Sampah Jadi Uang

Pemko Pekanbaru menghadirkan program tukar sampah jadi uang melalui 10 drop point. Warga cukup gunakan…

1 hari ago

Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswi SMAN di Pekanbaru, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Oknum guru di salah satu SMAN Pekanbaru diduga melakukan pelecehan terhadap siswi saat kegiatan sekolah…

4 hari ago

THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Disnaker Bengkalis dan Kuansing Buka Posko Pengaduan

Disnaker Bengkalis dan Kuansing menetapkan pembayaran THR pekerja paling lambat H-7 Idulfitri 1447 H dan…

4 hari ago

Bukber Ala Timur Tengah, Whiz Prime Hotel Hadirkan Iftar Sahara Mulai Rp115 Ribu

Whiz Prime Hotel Sudirman Pekanbaru hadirkan program Iftar Sahara dengan menu Timur Tengah dan Nusantara…

4 hari ago