Categories: Pekanbaru

Juru Parkir Wajib Dilindungi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Juru parkir (ju­kir) sangat rentan terjadi ke­celakaan kerja sehingga petugas parkir ini masuk dalam kategori pekerja rentan. Agar jukir terlindungi jaminan sosialnya, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Per­hubungan Kota Pekanbaru memerintahkan kepada PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM) sebagai pemenang tender pengelolaan parkir pinggir jalan umum untuk memasukkan juru parkir sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso saat pe­nyerahan santunan kematian kepada Tenaga Harian Lepas Dinas Perhubungan bernama Mardenis yang diterima ahli waris (istri almarhum) Novita Sari, Rabu (15/9).

"Kita menargetkan 500 juru parkir bisa menjadi peserta BPJamsostek. Hal ini dirasa sangat perlu, karena pekerjaan juru parkir ini rentan sekali dengan kecelakaan,”jelas Yuliarso.

Bahkan dirinya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan BPJamsostek kepada peserta yang meninggal dunia baik karena sakit atau kecelakaan. "Saat ini kita bisa merasakan langsung manfaat ikut menjadi peserta BPjamsostek. Meski kita tidak menghendaki hal buruk, namun dengan adanya perlindungan ini sedikitnya kita sudah memberikan rasa aman kepada keluarga jika kelak kita tidak ada lagi,"tutur Yuliarso sembari menegaskan tiga bulan ini pihak ketiga sudah bisa mendata semua anggotanya agar secara bertahap bisa menjadi anggota BPJamsostek.

Di tempat yang sama Kepala BPJamsostek Pekanbaru Kota, Uus Supriyadi menambahkan, dia sangat memberikan apresiasi kepada Kadishub Kota Pekanbaru karena sudah mendukung program pemerintah dengan mengimbau juru parkir melalui pihak ketiga untuk ikut kepersertaan BPJamsostek. "Semoga target yang diinginkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru untuk memasukkan para juru parkir ini terdaftar sebagai peserta BPJamsostek segera terealisasi. Dan semoga dari target 500 ini beberapa persennya bisa terdaftar secepatnya,"jelas Uus yang menyebutkan untuk tahap awal bisa ikut kepersertaan JKK dan JKM dulu dengan membayar iuran sebesar Rp16.800 per bulan.

Sempena itu, kata Uus BPjamsostek juga menyerahkan bantuan kepada salah satu Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Perhubungan yang meninggal karena sakit. "Kita menyerahkan santunan kematian kepada penerima manfaat Novita Sari ahli waris Mardenis sebesar Rp42 juta. Semoga bantuan ini bisa dimanfaatkan sebaik baiknya kepada keluarga ahli waris,"jelasnya.(hen)

 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Tak Seramai Tahun Lalu, Animo Pengunjung Festival Bakar Tongkang Rohil Berkurang

Festival Bakar Tongkang 2026 di Bagansiapiapi berlangsung lancar, namun jumlah pengunjung menurun. Tiang tongkang roboh…

3 jam ago

Pendaftaran SPMB SD Pekanbaru Ditutup Hari Ini, Pengumuman Dijadwalkan 3 Juli

Hari terakhir pendaftaran SPMB SD Negeri Pekanbaru diwarnai kedatangan wali murid ke sekolah untuk memastikan…

3 jam ago

Plt Bupati Kuansing Muklisin Imbau ASN Tetap Profesional dan Jaga Pelayanan Publik

Plt Bupati Kuansing Muklisin mengeluarkan enam poin imbauan kepada OPD, meminta ASN tetap bekerja profesional…

3 jam ago

Bupati Kuansing Resmi Tersangka KPK, Kasus Jual Beli Jabatan Sekda Seret Tiga Orang

KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka dugaan suap jabatan Sekda. Kasus ini menyeret…

4 jam ago

Ratusan Kendaraan Antre Berjam-jam, Warga Bengkalis Desak Solusi Distribusi BBM

Keterlambatan mobil tangki membuat antrean BBM mengular di empat SPBU Pulau Bengkalis. Warga mendesak pemerintah…

4 jam ago

Masih Tahap Perbaikan, Kendaraan Berat Belum Boleh Melintasi Jembatan Pasir Utama

Perbaikan Jembatan Desa Pasir Utama Rohul masih berlangsung. Kendaraan berat dilarang melintas sementara hingga pekerjaan…

4 jam ago