Indra Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Indra meminta agar seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Provinsi Riau dapat berkomitmen dan memiliki tanggung jawab dalam mengelola Barang Milik Daerah (BMD) di masing-masing instansinya. Tugas itu menurutnya menjadi penting selain tugas sebagai pengguna anggaran.
“Kepala OPD itu punya dua tugas, sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang. Jadi pengguna barang itu harus bertanggung jawab mulai dari mengamankan sampai penatausahaan aset. Ini harus dipahami setiap kepala OPD,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, selain mengedepankan azas fungsional, pengelola BMD juga harus berpedoman pada transparansi, efisiensi, akuntabilitas, serta memiliki kepastian nilai dan hukum. “Kita perlu menyamakan presepsi dan mencari langkah yang tepat serta menyeluruh dalam pengelolaan BMD ini. Sehingga tertib administrasi bisa tercapai,” ujarnya.
Dikatakannya, dirinya saat ini masih mendapati adanya laporan mengenai rumah dinas yang dipergunakan oleh pihak yang tak memiliki hak dan kewenangan atas bangunan tersebut.
“Rumah Dinas di OPD itu masih ada yang dikuasai oleh pihak yang tak memiliki hak. Dikuasai oleh pihak lain, seperti pegawai yang telah pensiun itu diturunkan ke anaknya untuk menempati rumah dinas tersebut,” jelasnya.
Untuk itu Indra dengan tegas menghimbau agar seluruh kepala OPD dapat segera menyelesaikan persoalan terkait aset yang ada di masing-masing instansi yang mereka pimpin. “Kita sudah berapa kali mengingatkan kepala OPD akan hal ini agar ditertibkan, tapi sepertinya diabaikan,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, guna mengatasi hal ini, Pj Sekda mengungkapkan, pihaknya telah berkerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindak tegas oknum-oknum yang masih membandel tersebut.
“Kemudian juga ada rumah dinas yang dijual tahun 2013, itu sudah ditangani oleh KPK. Begitu juga penjualan kendaraan dinas,” katanya.
Sementara terkait rumah dinas yang ditempati oleh pihak yang tak berwenang tersebut, Indra mengungkapkan, hal ini telah menjadi atensi dari KPK. Dikatakannya, jika OPD terkait tak dapat menyelesaikan persoalan tersebut dalam waktu dekat, maka KPK akan turun tangan secara langsung untuk menangani persoalan ini.
“KPK mengingatkan agar persoalan ini tuntas dalam satu bulan, kalau tidak mereka yang akan mengambil alih, karena sudah ada potensi kerugian negara di sana. Makannya selagi masih bisa kita tuntaskan diinternal ya kita coba selesaikan,” tutup Pj Sekda.(gem)
Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru
Tim roadshow Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau hadir di SMAN 9 Pekanbaru,…
Polres Kampar menggelar upacara sertijab Kapolsek Kampar Kiri dari Kompol Rusyandi Z Siregar kepada Kompol…
Kejari Pekanbaru menegaskan perpanjangan HGB STC berpotensi melanggar hukum, sementara BPKP Riau menyoroti potensi kerugian…
Polsek Kateman membongkar dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi dan etomidate serta mengamankan seorang tersangka di…
Aliansi Cipayung Plus mendukung Pemko Pekanbaru tidak memperpanjang HGB 133 ruko STC yang habis masa…
Bupati Inhu Ade Agus Hartanto melantik 247 kepala sekolah dan 13 korwil Disdikbud serta memberikan…