Categories: Pekanbaru

Wako Putuskan Service Charge STC Tetap Naik

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Service Charge (SC) di Sukaramai Trade Center (STC) yang sempat ditolak pedagang dipastikan tetap naik. Namun, sebagai gantinya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan memberikan insentif sebagai subsidi.

Sebelumnya, SC di STC berkisar Rp70.000 per bulan. Oleh pihak pengelola dinaikkan menjadi  Rp90.000 ribu per bulan.

Hal ini diketahui dari pertemuan antara Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT dengan Kepala Cabang PT Swarna Internusa Pertiwi Pekanbaru, Acdelina Tamaela sebagai pengelola STC. Pertemuan terjadi, Senin (14/2) lalu.

"Kami akan memberikan insentif. Nanti angkanya berapa sedang dihitung," kata Wako Pekanbaru Firdaus usai pertemuan.

Insentif yang akan diberikan berupa pemotongan pajak daerah kepada pengelola. "Bukan berarti pengelola tidak membayar pajak daerah ke pemerintah kota. Tapi potongan pajak daerah itu diberikan, agar meringankan beban bagi pedagang," paparnya.

Kenaikan SC di STC ditentang pedagang yang berjualan di sana. Pedagang merasa tidak dimintai pendapat terkait kenaikan yang dirasakan memberatkan itu. Untuk menunjukkan protes atas kenaikan SC, ratusan pedagang sempat melakukan demonstrasi di sana.

Kepala Cabang PT.Swarna Internusa Pertiwi Pekanbaru, Acdelina Tamaela mengatakan bahwa keputusan Wako Pekanbaru dalam mediasi ini sudah diterima pedagang.

Karena manajemen tidak bisa menurunkan atau menunda kenaikan SC yang akan diberlakukan, Rabu (16/2), maka Wako Pekanbaru mengambil kebijakan dengan memberi subsidi melalui potongan pajak daerah yang jadi kewajiban pengelola.

Insentif melalui pemotongan pajak daerah inilah yang akan menjadi subsidi bagi pedagang. "Pengelola tetap membayar, namun ada potongan sebagai insentif bagi para pedagang," paparnya.(yls)

Laporan M ALI NURMAN, Kota

 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

1 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

1 hari ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

1 hari ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

1 hari ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago