orang-tua-tak-wajib-buat-seragam
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Beban orang tua wali murid di saat masa pandemi Covid-19 diberi keringanan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru. Orang tua tak harus membuat seragam sekolah.
Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas, Kamis (14/10) mengatakan, tidak ada paksaan bagi siswa baru untuk harus membuat seragam baru mereka. Mereka bisa saja memanfaatkan seragam yang mereka miliki.
"Karena ini masa pandemi, sekolah tidak boleh memaksa anak buat seragam hari ini. Ada anak yang tidak berseragam, jangan dikeluarkan pula dari sekolah," kata dia.
Menurutnya, jika diwajibkan siswa untuk membuat seragam sekolah baru tentu ini akan memberatkan orang tua siswa. Apalagi saat ini terjadi krisis ekonomi akibat pandemi.
Hal ini juga sama dengan tahun lalu. Di mana para siswa tidak membuat seragam sekolah baru akibat tidak ada sekolah tatap muka karena pandemi. "Karena tahun lalu tidak sekolah. Komite kan nggak ada buat seragam. Itu (seragam) kan tidak diatur," terangnya.
Ia menegaskan, sekolah juga tidak dibenarkan menjual seragam sekolah. Kepala sekolah maupun guru tidak boleh menjual seragam. Jika mereka melanggar ada sanksi yang diberikan oleh dinas. Ada sanksi teguran tertulis hingga evaluasi jabatan.
Ia tidak menampik masih ada laporan dari orang tua siswa yang mengeluhkan terkait masalah seragam ini. "Karena orang tua siswa ini kan banyak terdampak Covid. Jangan dipaksakan buat seragam. Artinya, seragam ini diserahkan ke orang tua, di mana mereka beli di mana mereka buat, silakan," singkatnya.(lim)
Laporan M ALI NURMAN, Kota
Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkalis terkendala setelah lahan usulan di Desa Wonosari ditolak Kemensos…
Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka penipuan investasi proyek pengangkutan batu bara…
Prof Dr Afrizal Nur dikukuhkan sebagai Guru Besar Tafsir Kontemporer UIN Suska Riau usai menyampaikan…
Kondisi kabut asap karhutla di Pekanbaru kian memburuk hingga menurunkan jarak pandang menjadi 800 meter…
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi 4 tahun…
Seorang tahanan kasus narkotika berinisial RI melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Pasirpengaraian, Rohul, usai…