Categories: Pekanbaru

TKWT Harus Berpikir Kritis

(RIAUPOS.CO) — BAGI karyawan berstatus kontrak alias tenaga kerja waktu tertentu(TKWT) harus selalu berfikir kritis dalam mengetahui aturan upah minimum karyawan kontrak. Sebagai mana yang tertuang dalam Undang Undang Ketenagakerjaan di perusahaan. Hal tersebut bertujuan agar tidak terjadi perselisihan antara pekerja dan perusahaan yang dapat merugikan pihak pekerja sewaktu-waktu.

Seperti yang dikeluhkan Aulya (24), salah seorang karyawan kontrak di salah satu perusahaan swasta yang begerak dibidang distributor di Kota Pekanbaru menjelaskan, upah yang diterimanya sampai saat ini masih di bawah upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum regional (UMR).

“Sudah 8 bulan saya bekerja di perusahaan tempat saya bekerja, tapi gaji saya masih di bawah UMP dan UMR. Ini karena status saya masih training. Saya bekerja sebagai admin penjualan (admin faktur, red). Saya baru tau kalau baik training atau karyawan kontrak, seharusnya digaji minimal upah minimum provinsi sesuai UU ketenagakerjaan yang berlaku. Saya kira hal tersebut memang dikeluarkan oleh disnaker, ternyata itu adalah suatu kebijakan yang hanya dibuat-buat oleh pihak perusahaan tempat saya bekerja,” ujarnya, Senin (14/10).

Menanggapi keluhan itu, Kepala Bidang (Kabid) Perselisihan Hubungan Industri (PHI) Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pekanbaru, Heni Ruswita mengatakan,  untuk calon maupun karyawan kontrak dari awal masa percobaan dan di bawah masa kerja 1 tahun harus dibayarkan sesuai upah minimum yang berlaku karena  di UU diatur tidak mendapat pesangon dari perusahaan, pesangon hanya untuk karyawan tetap.

“Sesuai peraturan Gubernur Riau Nomor KPTS.911/X/2018 tentang Upah Minimum Provinsi, dasarnya dari UU Nomor 13 tahun 2003 dan Kepmen Nomor 100/men/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian kerja waktu tertentu, baik calon/karyawan kontrak  dari awal masa percobaan/training harus dibayarkan upahnya. Tidak boleh di bawah UMP dan UMK terangnya,” terangnya.

Ia menjelaskan, bagi karyawan kontrak yang dipecat sebelum habis kontrak berhak menerima gaji sisa kontraknya yang tinggal beberapa bulan lagi, juga harus dibayarkan.(*6/ksm)  

 

Laporan MUSLIM NURDIN, Kota

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Langgar Aturan Keimigrasian, Seorang Perempuan WN Malaysia Dideportasi dari Pekanbaru

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru menindak tegas WN Malaysia berinisial MMM dengan sanksi deportasi…

3 jam ago

Titik Api Baru Muncul di Batang Gansal, Tim Gabungan Berpacu Padamkan Karhutla Inhu

Titik Karhutla baru melanda 20 hektare lahan di Batang Gansal, Inhu. Upaya pemadaman tim gabungan…

3 jam ago

Galodo Terjang Solok: Kantor Bupati Hingga Jalur Utama Solok-Padang Lumpuh Total

Banjir bandang (galodo) menerjang Kabupaten Solok pada Senin malam. Akses jalan utama Solok-Padang lumpuh total…

3 jam ago

Tujuh Pejabat Utama dan Kapolsek di Polres Kuansing Resmi Berganti

Tujuh posisi strategis di Polres Kuansing resmi berganti melalui sertijab yang dipimpin Kapolres AKBP Hidayat…

3 jam ago

Sertijab di Polres Rohul: Kasat Lantas dan Dua Kapolsek Resmi Berganti

Tiga posisi strategis di Polres Rohul resmi berganti. Kasatlantas serta Kapolsek Kunto Darussalam dan Rambah…

6 jam ago

Ukir Prestasi di Malang, MAN 1 Pekanbaru Rebut Medali Perak OSN 2026

Siswa MAN 1 Pekanbaru berhasil memboyong medali perak bidang Informatika dan predikat Best Business Case…

7 jam ago