Categories: Pekanbaru

PSBM Tampan Dimulai, Aktivitas Warga Dibatasi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru dimulai dengan apel gelar pasukan di lapangan terbuka yang berada di Jalan Garuda Sakti, Panam, Selasa (15/9) sore. PSBM dalam upaya pencegahan dan pengendalian virus Corona di Kecamatan Tampan ini akan berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 15 sampai 29 September.
Wakil walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi mengatakan, bahwa untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, memang diperlukan upaya maksimal. Sesuai arahan pemerintah pusat dan provinsi, PSBM bisa menjadi solusinya.
“Belakangan ini penularan covid-19 di Pekanbaru sangat tinggi, terutama di Kecamatan Tampan. Maka PSBM kita mulai dari sini,” kata Ayat, saat memimpin apel gelar pasukan, Selasa (15/9).
Dalam hal ini, seluruh unsur terlibat termasuk TNI, Polri, Pol PP, Dishub, BPBD hingga Damkar. Menurutnya Ayat, Kecamatan Tampan merupakan daerah yang paling padat penduduk di Pekanbaru. Harapannya dengan diberlakukannya PSBM, masyarakat di Kecamatan ini maupun pendatang agar dapat mematuhinya.
PSBM ini berlaku mulai malam hari pukul 21.00 Wib hingga pagi hari jam 07.00 WIB. Dijelaskan Ayat, penerapan PSBM ini sudah memiliki regulasi dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 160 Tahun 2020 tentang PSBM.
“Bagi masyarakat ada namanya 4 M, yaitu memakai masker sebagai kewajiban, mencuci tangan selalu dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari keramaian. Sedangkan tugas pemerintah adalah 3 T, yaitu tes masyarakat dengan swab atau rapid, baik secara massal maupun pergejala, tracing kontak pasien yang positif dan treatment warga yang membutuhkan perawatan,” katanya.
Dijelaskannya, dalam penerapan PSBM ini juga ada sanksi yang diterapkan pemerintah, yaitu bagi warga yang tidak memakai masker akan didenda sebesar Rp250 ribu dan bagi pengguna mobil yang tidak memakai masker denda hingga Rp1 juta.
“Jika tidak bisa memenuhi akan diganti dengan denda sosial. Seperti nyapu jalanan dan membersihkan lingkungan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, bagi pemilik usaha yang tidak menerapkan 4M tadi, maka tim akan menegur dan langsung ditindak.
“Dendanya bisa sampai Rp5 juta,” tegasnya.
Dia menekankan kepada semua masyarakat agar dapat mematuhi kebijakan yang dituangkan dalam Perwako Pekanbaru ini.
“Tujuannya semata-mata untuk memutus mata rantai virus covid-19 yang semakin mengganas. Saat ini Kota Pekanbaru sudah zona merah lagi. Setelah PSBM di Tampan kita akan evaluasi lagi,” tuturnya.
Laporan : Panji A Syuhada (Pekanbaru)
Editor : M Ali Nurman

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Pacu Jalur Hari Keempat Memanas, 13 Jalur Berhasil Tembus Final

Pacu jalur hari keempat di Tepian Narosa berlangsung sengit. Sebanyak 13 jalur berhasil melaju ke…

5 jam ago

Pilkades Meranti 2026 Terancam Tertunda, Tiga Desa di Meranti Masih Kekurangan Calon

Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…

2 hari ago

Mandi di Sungai Kuantan Saat Pacu Jalur, Pasangan Suami Istri Terseret Arus

Pasangan suami istri terseret arus Sungai Kuantan saat mandi di tengah pacu jalur. Sang istri…

2 hari ago

SBK Apparel Siapkan Doorprize untuk Goweser Riau Pos

SBK Apparel mendukung Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menyiapkan doorprize kulkas satu pintu untuk…

2 hari ago

PSPS Pekanbaru Sapu Bersih Tiga Laga Uji Coba, Modal Hadapi Championship 2026-2027

PSPS Pekanbaru meraih tiga kemenangan beruntun dalam laga uji coba dan mencetak enam gol sebagai…

2 hari ago

Baru Dua Pekan Ditimbun, Jalan Sontang-Duri Rusak Lagi hingga Bus Nyaris Terguling

Jalan Sontang-Duri kembali rusak setelah hujan, bahkan bus Pinem nyaris terguling. Warga meminta pemerintah segera…

2 hari ago