hendrawan kariman/riau pos
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seorang pemuda berinisial MN (30) terpaksa berurusan dengan polisi. Pemuda asal Lubung Alung ini kedapatan mencuri besi pagar gereja di Jalan Ababil, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Selasa (13/8) malam.
Aksi penangkapan MN sempat membuat heboh warga. Pasalnya, pelaku sempat masuk ke dalam gorong-gorong selokan dan tidak mau keluar. Hingga gorong-gorong harus dibongkar.
Penangkapan terhadap MN ini bermula ketika satpam gereja HKBP Sukajadi mendengarkan ada suara aneh dari arah pagar gereja tersebut sekitar pukul 18.30 WIB. Curiga, dia langsung bergegas memeriksa.
Seperti dijelaskan Kapolsek Sukajadi Kompol Jominal Sitanggang, saat diperiksa satpam melihat seorang pria yang sedang mencoba melarikan besi pagar gereja yang sedang direnovasi tersebut.
’’Sempat dikejar, namun pelaku berhasil kabur. Kemudian kita mendapatkan laporan bahwa terduga pelaku sedang bersembunyi di gorong-gorong di Jalan Nuri,’’ kata Kapolsek, Rabu (14/8).
Setelah mendapat laporan, polisi langsung menuju lokasi. Pelaku masuk dalam selokan yang sulit diakses. Ia tidak langsung keluar.
’’Akhirnya kami meminta bantuan Damkar Pekanbaru untuk membongkar gorong-gorong tersebut dengan mesin pemecah semen. Pelaku akhirnya kami tangkap usai gorong-gorong itu dibongkar,’’ ungkap Kapolsek.
Setelah diinterogasi, pelaku mengaku telah mencuri besi pagar tersebut bersama temannya A. Dari pelaku disita barang bukti potongan besi pagar warna putih.
’’Pelaku A sedang kami buru dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO),’’ kata Kompol Jorminal.
Kapolsek menambahkan, saat diamankan kondisi pelaku dalam keadaan kurang sadar, diduga terpengaruh narkoba. Benar saja, saat dites urine, pengangguran ini memang positif narkoba.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Sukajad. Dirinya dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.(end)
Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkalis terkendala setelah lahan usulan di Desa Wonosari ditolak Kemensos…
Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka penipuan investasi proyek pengangkutan batu bara…
Prof Dr Afrizal Nur dikukuhkan sebagai Guru Besar Tafsir Kontemporer UIN Suska Riau usai menyampaikan…
Kondisi kabut asap karhutla di Pekanbaru kian memburuk hingga menurunkan jarak pandang menjadi 800 meter…
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi 4 tahun…
Seorang tahanan kasus narkotika berinisial RI melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Pasirpengaraian, Rohul, usai…