Site icon Riau Pos

Pencuri Kabel Tembaga dan Sepeda Dayung Diringkus

pencuri-kabel-tembaga-dan-sepeda-dayung-diringkus

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seorang pria berinisial RS (22) pelaku pencurian kabel tembaga berhasil diringkus tim opsnal Polsek Limapuluh di rumahnya Jalan Nilam, Kecamatan Pekanbaru Kota, bersama barang bukti lainnya, Sabtu (10/7) kemarin.

RS berhasil diringkus setelah adanya warga yang curiga dengan gerak-gerik tersangka. Dalam ekspos yang digelar di Mapolsek Limapuluh, Selasa (13/7) diketahui tersangka telah berulang kali melakukan aksi pencurian tersebut.

"Ia melakukan pencurian bersama dua rekan lainnya yang masih dalam pengejaran polisi. Mereka bertiga. Yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Limapuluh AKP Stevie saat memimpin ekspose.

Ia menuturkan, dinihari warga melihat tersangka sedang menenteng karung goni yang berisi benda mencurigakan hendak pulang ke rumahnya. Warga yang curiga langsung melaporkan ke polisi.

"Anggota turun dan langsung melakukan pemeriksaan. Kami dapati barang bukti kabel tembaga dan barang curian lainnya," jelas Kapolsek.

Kabel tembaga ini ternyata dicuri tersangka di sebuah tempat hiburan malam (THM) XP Club Jalan Jendral Sudirman. Di sana tersangka sudah melakukan aksi pencurian yang sama sebanyak lima kali dalam setahun belakangan ini.

Tersangka bersama tiga rekannya masuk ke dalam tempat hiburan malam itu dengan cara memanjat dinding gedung.

"Jadi mereka ini memanfaatkan tempat hiburan yang tutup karena PPKM. Arus listrik di sana mati, mereka ambil kabel tembaga listrik yang dari genset," terangnya.

Ada sekitar 30 kilogram kabel tembaga yang telah dikupas yang berhasil diambil tersangka. Kabel ini rencananya bakal dijual ke pengepul di Kabupaten Kampar. Tersangka menjual Rp 110 ribu per kilogram.

Hasil pengembangan, diketahui tersangka juga melakukan pencurian sepeda dayung dan sepeda motor. Ada lima sepeda dayung berbagai merek dan satu sepeda motor Honda Beat yang berhasil diamankan.(dof)

 

Exit mobile version