Categories: Pekanbaru

Mahasiswi Penjual 98 Butir Ekstasi Ditangkap Polisi

(RIAUPOS.CO) — Seorang pengedar barang haram jenis ekstasi berhasil diamankan di Jalan SM Amin, oleh Polsek Tampan. Sangat disayangkan, karena pengedar masih berstatus mahasiswi.
Kejadian tersebut bermula dari informasi masyarakat. Lalu diadakan penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Tampan selama sepekan tentang dugaan adanya seorang perempuan EO (21) yang menjadi pengedar narkotika jenis pil ekstasi.
Untuk memastikan kebenaran informasi guna menangkap pelaku, maka Kapolsek Tampan AKP Juper Lumban Toruan melalui Kanit Reskrim Iptu Aris Gunadi bersama Tim Opsnal melakukan undercover buy dengan cara menghubungi pelaku. Hal tersebut bertujuan untuk berpura-pura sebagai pembeli narkotika jenis pil ekstasi.
Hal itu dibenarkan Kabag Humas Polresta Pekanbaru Ibda Budhia Dianda. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (12/7) pukul 22.00 WIB. Katanya, setelah dipastikan perempuan tersebut ada menjual narkotika jenis pil ekstasi, hargapun telah disepakati sebesar Rp250 ribu per butir.
Lalu Bripka Hendra AS mengatur waktu transaksi dengan menemui target di Jalan SM Amin, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan. ‘’Sesampainya di TKP, pelaku atas nama EO turun dari mobil. Kemudian dirinya masuk ke dalam mobil polisi yang melakukan undercover. Lalu pelaku menyerahkan sebuah botol deodoran yang berisi 98 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi yang terdiri dari warna hijau sebanyak 37 butir, merah 41 butir dan Biru sebanyak 20 butir,’’ terangnya.
Lebih lanjut, setelah pil ekstasi tersebut diserahkannya kepada polisi di dalam mobil, kemudian pelaku langsung ditangkap dan diamankan serta diinterogasi.
Dari pengakuan EO yang masih mahasiswa, dirinya memperoleh pil ekstasi tersebut dengan cara dibelinya melalui temannya KR (26) seharga Rp150 ribu per butirnya. ‘’Kebetulan temannya menunggu di dalam mobil yang tidak jauh dari mobil polisi, sehingga KR langsung ditangkap di dalam mobil tersebut,’’ katanya.
Kepada kedua tersangka pun dilakukan pengembangan. Usai diinterogasi, KR mengaku memperoleh pil tersebut dari temannya O.
Kemudian dilakukan pencarian terhadap O yang diketahui keberadaannya di Jalan Ronggowarsito, Pekanbaru. Namun ketika akan ditangkap, yang bersangkutan berhasil melarikan diri sehingga diterbitkan daftar pencarian orang (DPO).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang disita dibawa ke Polsek Tampan untuk dilakukan pemeriksaan guna proses penyidikan lebih lanjut. ‘’Kedua tersangka dijerat pasal 114 dan atau 112 jo pasal 132 Undang-undang nomor 35/2009 tentang Narkotika,’’ katanya.(*3/rnl)

Laporan Marrio Kisaz, Pekanbaru

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Tekan Balap Liar dan Knalpot Brong, Polisi Sita 12 Motor di Pekanbaru

Satlantas Polresta Pekanbaru menggelar patroli Blue Light dini hari dan mengamankan 12 sepeda motor pelanggar…

8 jam ago

Inovasi Layanan Umrah, Menang Tour & Travel Launching MMC

PT Butala Menang Abadi meluncurkan Menang Member Card di awal 2026 untuk mempermudah jemaah umrah…

9 jam ago

Baznas Riau Catat Zakat ASN Pemprov Riau Tembus Rp52 Miliar

Baznas Riau mencatat zakat ASN Pemprov Riau tahun 2025 mencapai Rp52,5 miliar dan terus mengoptimalkan…

9 jam ago

Penolakan Relokasi Menguat, Masyarakat Cerenti Tanda Tangani Petisi

Masyarakat Cerenti menggelar aksi damai dan menandatangani petisi menolak rencana relokasi warga TNTN ke Desa…

9 jam ago

Kantin SDN 169 Pekanbaru Terbakar Dini Hari, Damkar Kerahkan 5 Unit

Kantin SDN 169 Pekanbaru terbakar dini hari. Lima unit damkar dikerahkan untuk memadamkan api dan…

10 jam ago

Dermaga Peranggas Meranti Kian Memprihatinkan, DPRD Minta Perhatian Pemerintah

Dermaga Peranggas di Kepulauan Meranti kian memprihatinkan dan dinilai tak layak pakai. DPRD mendesak pemerintah…

10 jam ago