Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho didampingi Wakil Wali Kota Pekabaru Markarius Anwar melakukan perubahan data kependudukan di mobil AMAN keliling, Jumat (14/3/2025). (MHD AKHWAN/RIAU POS )
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Perusahaan yang tidak membayar tunjangan hari raya (THR) diancam hingga pencabutan izinnya. Perusahaan diingatkan agar membayar kewajibannya itu paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri.
Hal itu ditegaskan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho usai launching mobil AMAN keliling di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Jumat (14/3/2025).
“Saya sudah meneken surat (surat edaran) tentang pembayaran THR. Tidak boleh lagi perusahaan swasta, paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri sudah dibayarkan,” tegas Agung Nugroho.
Orang nomor satu di Kota Bertuah ini mengimbau agar karyawan yang tidak dibayar THR segera lapor ke Disnaker Kota Pekanbaru.
“Bagi yang belum membayarkan atau belum dapat THR segera laporan ke Dinas Tenaga Kerja,” sambungnya.
Agung secara tegas tidak hanya memberikan perhatian khusus terhadap perusahaan yang tidak bayar THR. Tetapi sanksi tegas sampai dengan pencabutan izin perusahaan.
“Kami akan tindak tegas bahkan kami akan cabut izin perusahaan yang belum membayarkan THR karyawannya,” tutupnya.(ilo)
PSMTI Riau bersama PMI Pekanbaru menggelar donor darah dalam rangka Waisak 2570 BE. Ratusan peserta…
Jemaah haji Riau mulai dipulangkan dari Jeddah pada 4 Juni. Kemenhaj mengingatkan larangan membawa air…
Sekitar 12 gajah liar masuk ke perkebunan warga di Muara Fajar, Rumbai. Tim gabungan berhasil…
Program Cek Kesehatan Gratis di Riau masih minim peminat. Hingga akhir Mei 2026, baru 8,54…
Kemunculan buaya "Beni" di arena Pacu Jalur Tepian Lubuak Sobae Baserah membuat warga diminta waspada…
Kebakaran di Marpoyan Damai Pekanbaru menghanguskan rumah bulat, dua kontrakan, dan sepeda motor. Delapan unit…