ppkm-jangan-sampai-matikan-tempat-usaha
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Berdasarkan tingginya peningkatan kasus Covid-19 di Pekanbaru, sehingga Pemko Pekanbaru kembali menerapkan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) hingga 20 Juli. Dampaknya, dari pemberlakuan ini banyak mendapatkan keluhan dari para pelaku usaha UMKM.
Ini menyangkut jam buka usaha, sejak PPKM pukul 20.00 WIB sudah diminta tutup, tidak bisa take away atau pun beli bungkus, apalagi makan di tempat.
Padahal dalam aturannya, dalam surat edaran diatur, dalam melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan terhadap kegiatan restoran kafe dan tempat usaha makanan lainnya, diizinkan melayani pelanggan di tempat sampai dengan pukul 20.00 WIB (makan/minum di tempat sebesar 25 persen). Untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
"Aturannya beda dengan penerapan di lapangan. Jam 8 malam diminta tutup habis oleh satgas, padahal beli bungkus bisa. Aturannya gagal paham,” kata Amran, salah seorang pelaku UMKM wilayah Sukajadi kepada wartawan.
Menanggapi keluhan pelaku usaha UMKM ini, anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Sabarudi meminta agar pemerintah dalam memberlakukan pengetatan ini jangan sampai mematikan penghasilan pengusahanya.
"Kebijakannya harus memihak kepada pelaku usaha UMKM, bukan malah mematikan usaha. Kita mendukung PPKM, tapi harus tetap memberikan motivasi untuk pertumbuhan ekonomi, " kata Sabarudi kepada wartawan, Selasa (13/7).
Terhadap kebijakan ini, politisi PKS ini mengatakan, pemko memang dalam kondisi dilematis. Satu sisi Pemerintah harus memperketat penerapan prokes dari penyebaran virus, dengan PPKM, sementara masyarakat perlu membangkitkan ekonomi untuk menghidupi keluarganya.
"Agar semua dapat berjalan baik, maka harus ada kesepahaman pemerintah dengan masyarakat, dalam konteks bagaimana masyarakat itu bisa membangun ekonomi untuk menghidupi keluarganya. Ini harus diperhatikan, selain tujuan memutus mata rantai penyebaran virus. Pemerintah dengan masyarakat harus bersinergi untuk memaksimalkannya,” tambah Sabarudi lagi.
Dicontohkan Sabarudi, misal, ada masyarakat yang berjualan dan melanggar aturan. Kondisi begini tentu tidak harus langsung ditindak tegas dan tutup tempat usahanya. "Harus dengan memberikan edukasi dan pendekatan serta memberikan pemahaman bagaimana usaha tetap beroperasi dengan aman dan tetap patuhi aturan. Tegasnya beda," papar Sabarudi.
Karena menurut Sabarudi, bagaimana pun UMKM masyarakat inikan bagian dari peningkatan ekonomi dan di dalamnya kan ada pajak, retribusi yang juga harus dimaksimalkan untuk PAD.
"Jadi, bagaimana Pemko harus berbuat di tengah pandemi dan PPKM ini, tentu dalam upaya peningkatan PAD, tidak perlu panik. Dan tetap selalu ada untuk masyarakat, " sebutnya.
Maka dari itu, ditegaskannya, Pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan diminta harus memihak kepada masyarakat, di samping mesti ada peningkatan PAD, juga harus paham dengan kondisi yang dihadapi masyarakat.
"Sekarangkan dibatasi oleh kebijakan PPKM karena kasus Covid-19 terus meningkat, maka sektor lain harus dimaksimal,” tuturnya.(gus)
Kejati Riau telah menggeledah 11 lokasi terkait dugaan korupsi jasa kapal di Dumai dan menyita…
Bupati Rohul melepas 56 JCH Korpri menuju Tanah Suci. Jemaah diingatkan menjaga kesehatan, sikap, dan…
Polres Siak menangkap dua pelaku penyalahgunaan biosolar subsidi dengan modus mobil tangki modifikasi dan barcode…
Sebanyak 422 calon siswa berebut 252 kursi di SKO Riau. Seleksi ketat digelar untuk menjaring…
Sebanyak 48,39 ton komoditas pangan ilegal dimusnahkan di Inhil. Barang tanpa dokumen ini dinilai berbahaya…
Pemko Pekanbaru prioritaskan penertiban PKL di Jalan HR Soebrantas dengan pendekatan humanis demi menjaga ketertiban…