Pencuri Kotak Infak Terancam Lima Tahun Penjara
KOTA (RIAUPOS.CO) — Berlokasi di Jalan Kaharudin Nasution, tepatnya di Masjid Amaliah, sekitar pukul 13.00 WIB, terjadi pencurian kotak infak. Diketahui pelaku bernama Afrizon (37). Kini tersangka telah berada di dalam sel tahanan Polsek Bukit Raya.
Kanit Reskrim Bukit Raya, Iptu Aspikar sampaikan kronologi kejadian berawal dari salah seorang saksi bernama Arifudin (49) memergoki pelaku Afrizon pada Rabu (12/6) di Masjid Amaliah.
“Pelaku masuk ke Masjid Amaliah di Jalan Kaharudin Nasution, Gang Ikhlas, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru dan langsung menuju kotak infak mengambil uang dengan menggunakan ranting kayu,†jelasnya pada Kamis (13/6).
Kemudian pelaku pun berhasil mengambil uang ribuan dan perbuatan pelaku diketahui korban. Selanjutnya pelaku berhasil ditangkap dan di bawa ke Polsek Bukit Raya beserta barang bukti pada pukul 15.00 WIB.
“Kini pelaku sudah mendekam di sel dan terancam lima tahun penjara,†paparnya.(*3)
Kisah Akiong dan Tony di PTPN IV Regional III menunjukkan harmoni etnis tumbuh alami di…
Hotel Dafam Pekanbaru hadirkan promo “Kala Iftar” Rp109 ribu per orang. Nikmati menu nusantara hingga…
Saya seorang wanita dan juga seorang pekerja. Saya ingin bertanya, bagaimana hukum sikat gigi atau…
Lapas Bengkalis gelar kerja bakti bersihkan Masjid Nurus’saadah jelang Ramadan agar jamaah lebih nyaman beribadah.
Transaksi ritel Lebaran 2026 ditargetkan tembus Rp50 triliun lewat program BINA dan dorongan belanja masyarakat…
Wabup Rohul pimpin pelepasan jenazah H Syofyan, Kades Lubuk Napal. Suasana haru iringi prosesi penghormatan…