Categories: Pekanbaru

Siapkan Surat Edaran Terkait THR

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Menindaklanjuti adanya Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau juga akan menyiapkan edaran serupa yang dikirimkan ke kabupaten/kota.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Jonli mengatakan, sesuai arahan Menaker tahun ini pekerja/buruh tetap diberikan THR keagamaan. Terutama yang sudah lebih satu tahun bekerja.

"Bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya satu tahun ke atas wajib diberikan THR sebesar satu bulan gaji," kata Jonli.

Sementara itu, bagi pekerja/buruh masa kerjanya kurang dari satu tahun, lanjut Jonli, maka THR diberikan secara proposional. Karena sesuai aturan, THR diberikan penuh kepada pekerja/buruh yang sudah bekerja di atas satu tahun.

"Misalnya dia kerja baru delapan bulan, maka THR diberikan sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikali satu bulan upah. Tapi kalau masa kerja diatas setahun, maka perusahaan wajib memberi THR sebulan gaji," jelasnya.

Ditegaskan Jonli, THR wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri. Namun demikian, karena saat ini masih suasana pandemi Covid-19, maka ada solusi bagi perusahaan untuk berdialog kepada pekerja/buruh dalam pemberian THR.

"Namun saya tegaskan, THR tetap dibayarkan perusahaan. Kalau diwajibkan memberi THR tujuh hari sebelum lebaran, maka dengan solusi ini THR bisa diberikan mendekati lebaran atau setelah lebaran, yang penting ada kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja/buruh," sebutnya.

Karena itu, dalam waktu dekat pihaknya akan menyiapkan surat edaran gubernur yang ditujukan kepada bupati/walikota se-Provinsi Riau agar menyurati perusahaan yang ada diwilayahnya.

"Suratnya sedang kami siapkan untuk diteruskan ke bupati/walikota se-Provinsi Riau," ujarnya.(gem)

Laporan : SOLEH SAPUTRA (Pekanbaru)

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Tabebuya Bermekaran, Wajah Kota Pekanbaru Berubah Jadi Lebih Indah

Bunga Tabebuya bermekaran di sejumlah ruas jalan Pekanbaru. Warga terpesona melihat pemandangan kota yang lebih…

2 jam ago

Kalam Kudus Menang di Dua Laga, Putra-Putri Melaju ke Final HSBL Selatpanjang

Kalam Kudus meraih dua kemenangan pada HSBL Selatpanjang 2026 dan memastikan tim putra-putri melaju ke…

2 jam ago

Mengarak Tabak hingga Makan Beradat, Tradisi Melayu Batang Peranap Kembali Digelar

Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…

1 hari ago

Harga Dexlite Melonjak, Antrean Biosolar di Pelalawan Mengular

Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…

1 hari ago

Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Dibangun Ulang, Ini Panjang dan Ketebalan Jalannya

Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…

1 hari ago

Lahan 221 Hektare Jadi Sorotan, Mitra Agrinas dan Ninik Mamak Koto Garo Saling Lapor

Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…

1 hari ago