Categories: Pekanbaru

Ahli: Kasus Dugaan Investasi Bodong Fikasa Group Murni Pidana

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Ahli Pidana Perbankan Prof Dr Jongker Sihombing SH SE MH mengomentari pledoi terdakwa kasus investasi bodong Fikasa Group (FG) Maryani yang dituntut 12 tahun penjara baru-baru ini. Perkara nomor 1169/Pid.Sus/2021/PN.Pbr dengan terdakwa Maryani, termasuk perkara nomor 1170/Pid.Sus/2021/PN.Pbr atas nama terdakwa Agung Salim, Bhakti Salim, Christian Salim dan Elly Salim menurutnya murni kasus pidana.

Jongker Sihombing menyebutkan , kasus dugaan inverstasi bodong mengakibatkan warga Pekanbaru merugi Rp84,9 miliar, adalah akibat promissory note atau surat sanggup yang dijual terdakwa kepada masyarakat luas. Investor yang membeli adalah masyarakat awam yang tingkat literasi keuangan tidak memadai.

"Jika namanya surat hutang (promissori note, red) atau sejenisnya, alternatifnya adalah, apakah hal itu merupakan instrumen pasar uang, jelas tidak. Karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan BI ataupun OJK. Alternatif kedua, apakah promissory note tersebut merupakan yang diperdagangkan di pasar modal berupa efek, juga tidak terpenuhi, karena diterbitkan tidak sesuai atau tidak melalui proses penawaran umum sesuai dengan Undang-Undang Pasar Modal, tidak melalui due diligensi, tidak menerbitkan prospektus, dan tidak memasukkan pernyataan pendaftaran ke OJK," ungkapnya.

Guru Besar Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung ini juga mempertanyakan, apakah promissory note yang diperdagangkan Maryani melalui PT WBN dan PT TGP anak perusahaan Fikasa Group telah memenuhi kriteria surat hutang yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Sudah jelas, kata dia, promissory note yang mereka jual tidak memenuhi syarat sebagaimana tertuang  dalam KUHD.

"Sebab, syarat ketiga dari tujuh syarat yang diatur dalam Pasal 174 KUHD menyatakan harus ada pernyataan sanggup membayar tanpa syarat. Pernyataan sanggup bayar tanpa syarat itu harus tercantum di dalam warkat promissory note  atau surat sanggup tersebut," ungkapnya.

Jonker Sihombing yang juga menjadi saksi ahli dalam perkara ini mengatakan, fakta persidangan, dalam promissory note yang  ditawarkan terdakwa melalui PT WBN atau PT TGP tidak ada tercantum surat sanggup bayar tanpa syarat. Dengan demikian, lanjut dia, tidak bisa digolongkan sebagai private placement sebagai seharusnya.

"Karena, jika  private placement, maka promissory note harus dijual kepada 2-3 orang investor strategis, yang telah mempunyai hubungan saling mengenal dan mengetahui identitas. Dengan demikian, perbuatan terdakwa adalah menghimpun dana masyarakat dalam bentuk yang dipersamakan dengan deposito, Pasal 1.5 UU Perbankan yang seharusnya mendapat izin dari OJK sesuai Pasal 16 UU Perbankan," tegasnya.

Tanpa adanya  izin OJK sebagai instansi yang berwenang, maka penerbitan promissory note tersebut jelas melanggar Pasal 46 Undang Undang Perbankan, yang termasuk perbuatan pidana. Jonker Sihombing berharap  majelis yang menyidangkan perkara ini menjatuhkan pidana yang berat, agar perbuatan para terdakwa tidak terulang lagi.

Sebelumnya pada sidang dengan agenda  pledoi terdakwa Maryani dan Agung Salim Cs yang digelar secara virtual di Pengadilan  Negeri Pekanbaru, Jumat (10/3), Penasehat Hukum Maryani dari Tim Penasehat Hukum Yudi Krismen mempertanyakan JPU yang menuntut Maryani 12 tahun penjara, denda Rp15 miliar.(end)

 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Dari Koto Gasib ke Pekanbaru, SeSuKa Bike Siap Gowes di Fun Bike Riau Pos 2026

Komunitas SeSuKa Bike Koto Gasib-Siak memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai ajang silaturahmi…

21 jam ago

DPRD Minta Satpol PP Pekanbaru Lebih Tegas Tertibkan Usaha dan Bangunan Liar

Komisi I DPRD Pekanbaru menyoroti lemahnya pengawasan Satpol PP dan mendesak penegakan perda terhadap usaha…

21 jam ago

Vandalisme, Geng Motor, hingga Curanmor Lintas Provinsi Diungkap Polresta Pekanbaru

Polresta Pekanbaru mengungkap berbagai kasus viral, mulai vandalisme TMP, geng motor, curanmor lintas provinsi hingga…

21 jam ago

Pemko Pekanbaru Targetkan Perbaiki Jalan Rusak Lebih dari 42 Kilometer

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 kilometer tahun ini, menyasar pusat kota…

2 hari ago

Konsisten Sejak 2019, DBC Kembali Kirim 15 Peserta Meriahkan Riau Pos Fun Bike 2026

Duri Bike Community memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 15 peserta dan…

2 hari ago

Butuh Pegawai Tangguh, BPR Indra Arta Perpanjang Pendaftaran Rekrutmen

BPR Indra Arta Indragiri Hulu memperpanjang pendaftaran rekrutmen pegawai baru hingga 26 Januari untuk menjaring…

2 hari ago