Categories: Pekanbaru

Pendaftran Tanah Lebih Efektif  Melalui PTSL

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Belum adanya jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, seringkali menjadi pemicu sengketa dan konflik di berbagai wilayah. Makanya, sertifikat menjadi sangat penting untuk bukti kepemilikan atas tanah tersebut.

Untuk mempercepat dan mempermudah masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (BPN), meluncurkan program strategis berupa pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), serta biaya pendaftarannya pun lebih terjangkau. 

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah (Kanwil) Riau, M Syahrir menganjurkan, masyarakat untuk mendaftarkan atau membuat sertifikat tanah melalui PTSL. PTSL juga merupakan solusi pendaftaran tanah yang lebih efektif dan efisien, sekaligus sebagai sarana peningkatan kualitas data pendaftaran tanah di Indonesia.

Sedangkan menggunakan metode pendaftaran tanah melalui sparagis, diperlukan waktu selama 79 tahun untuk prosesnya. Selain itu, pendaftaran tanah hanya terbatas berdasarkan jumlah masyarakat yang mengajukan permohonan, sehingga bidang tanah yang diukur bisa berpencar melalui data yuridis.

Serta lanjut M Syahrir, tidak mengakomodir adanya peningkatan kualitas data pendaftaran tanah, bagi tanah-tanah yang telah terdaftar. PTSL merupakan pendaftaran tanah yang pertama kalinya, dilakukan secara serentak meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan. 

Diterangkannya, kelengkapan bukti kepemilikan adalah syarat utamanya dimulai proses sertifikasi tanah. Adapun proses lainnya melakukan pengukuran dan pemetaan luas, bentuk dan letak bidang tanah. Pengumpulan bukti kepemilikan, atau penguasaan bidang tanah yang dimiliki masyarakat, pengumuman, kemudian proses penegasan hak sekaligus pemberian hak atas tanah negara dalam buku tanah, setelah itu barulah penerbitan sertifikat tanah.

"Dengan adanya PTSL, penerbitan sertifikat dapat lebih cepat, mudah dan transparan sekaligus dalam rangka mendukung sertifikat tanah untuk rakyat," pungkasnya.(dof)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

10 Jalur Lolos ke Hari Ketiga, Pacu Jalur Rayon II Disaksikan Ribuan Penonton

Hari pertama Pacu Jalur Rayon II di Tepian Narosa berlangsung meriah. Sebanyak 10 jalur berhasil…

15 jam ago

Suhardiman Amby Terima Dua Penghargaan Nasional Langsung dari Menteri Agama

Bupati Kuansing Suhardiman Amby menerima dua penghargaan dari Menteri Agama RI pada pembukaan MTQ Riau…

16 jam ago

Mahasiswa ITB Indragiri Bikin Agroeduwisata, Pengunjung Bisa Petik Melon Langsung

Mahasiswa ITB Indragiri mengembangkan agroeduwisata melon madu di Rengat. Selain menjadi tempat belajar, lokasi ini…

16 jam ago

Sempat Hilang Saat Mancing, Riki Ditemukan Tak Bernyawa di Danau PLTA Koto Panjang

Pemancing bernama Riki ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di Danau PLTA Koto Panjang. BPBD mengimbau…

16 jam ago

Hari Pertama Pacu Jalur Rayon II Berlangsung Meriah, 10 Jalur Lolos ke Babak Ketiga

Hari pertama Pacu Jalur Rayon II di Tepian Narosa berlangsung meriah. Ribuan penonton hadir, sementara…

1 hari ago

Ribuan Peserta Tumpah Ruah, Pawai Taaruf MTQ Riau Bikin Teluk Kuantan Macet Total

Pawai taaruf MTQ Riau ke-44 di Teluk Kuantan berlangsung meriah. Sebanyak 17 ribu peserta dan…

1 hari ago