pengguna-tnkb-modif-dan-bentor-akan-ditilang
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Meski sudah sering dilakukan penindakan tilang namun masih ada pemilik kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dimodifikasi. Guna menekan pelanggaran tersebut, Satuan Lalu Lalu Lintas Polresta Pekanbaru meningkatkan patroli khususnya di kawasan tertib lalu lintas (KTL) Jalan Jenderal Sudirman.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Emil Eka Putra kepada Riau Pos mengatakan, pihaknya tidak pandang bulu untuk menilang siapapun yang melanggar. "Akan terus kita tertibkan, baik itu mobil dinas sekalipun. Jika ditemukan akan kita tilang dan kita minta untuk dicopot dan ganti TNKB yang asli", tukasnya kemarin.
Dikatakannya, jika pengendara membawa plat asli maka harus menggantinya di tempat dan diberi teguran. Sementara, jika tidak membawa plat asli akan ditilang. Tidak perlu divariasi, gunakanlah sesuai aturan sebab tidak ada gunanya.
"Sesuai Undang-Undang denda tilang TNKB maksimal yaitu Rp500 ribu ada di pasal 280 jo 68 ayat 1," sebutnya.
Perihal beca motor (bentor) yang masih berkeliaran atau melintasi jalan protokol pun akan ditindak. Ia tak segan-segan untuk menilangnya. "Kalau mau mengambil harus melalui prosedur dan gandengnnya harus dilepas alias tidak boleh dipasang lagi. Harus seperti semula layaknya sepeda motor," paparnya.(s)
Warga Penyengat, Siak, menanam 5.000 mangrove secara swadaya untuk melindungi pesisir dari abrasi dan menjaga…
Tsabita Salsabila, 19 tahun, dilaporkan hilang di Pekanbaru. Ponselnya terakhir terdeteksi di Jalan Swakarya setelah…
Gempa M7,7 mengguncang NTT dan menewaskan 20 orang. Enam warga luka-luka dan dua lainnya masih…
Kendaraan konsumen terbakar di SPBU Bandar Petalangan, Pelalawan. Pertamina menghentikan operasional sementara dan masih menyelidiki…
SMAN 1 Bangkinang kembali juara HSBL 2026 Seri Bangkinang usai menaklukkan SMAN Plus Riau dengan…
Tiga kebakaran lahan terjadi di Kampar hingga Sabtu sore. Petugas gabungan masih menangani lahan gambut…