Categories: Pekanbaru

Berkas Perkara Tak Kunjung LengkapÂ

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) –  Berkas perkara dugaan kebakaran hutan dan laham di konsesi PT Berlian Mitra Inti (BMI) di Kabupaten Siak dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Sudah setahun penanganan perkara ini tak kunjung rampung.  

Kebakaran lahan milik perusahaan bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu terjadi pada Maret 2020 lalu, di Kecamatan Kandis, Siak. Setidaknya karhutla telah menghanguskan lahan gambut seluas 94 hektare. 

Dalam penanganan perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, pengusutan dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak. Dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hal itu disinyalir berkaitan adanya kelalaian pihak perusahaan sehingga terjadi kebakaran lahan.

Penyidik kemudian mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Riau. Sejak saat itu, proses penyidikan berjalan. Setahun berselang, dilakukan penetapan tersangka dalam dugaan kejahatan lingkungan tersebut. Yakni direktur  berinisial C.

Dalam proses penyidikan, puluhan saksi telah diperiksa. Di antara saksi dari PT BMI, masyarakat, saksi ahli kerusakan lingkungan, ahli perkebunan, ahli lingkungan hidup, dan lainnya. Setelah diyakini rampung, penyidik melimpahkan berkas PT BMI ke Kejati Riau, atau tahap I pada Selasa (8/6) lalu.

Atas tahap I itu, Jaksa kemudian melakukan penelaahan berkas guna memastikan kelengkapan syarat formil dan materil perkara. Hasilnya, Jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap.

Atas P-19 itu, berkas PT BMI dikembalikan ke penyidik kepolisian disertai petunjuk Jaksa. Penyidik kemudian berupaya melengkapi petunjuk tersebut, dan melimpahkan kembali ke Penuntut Umum. "Jadi, ada koordinasi dan konsultasi antara penyidik dan Penuntut Umum pada September kemarin. Lalu dilakukan pengembalian berkas perkara sekaligus petunjuk. P-18, P-19 untuk dilengkapi berkas perkara tersebut. Diterima penyidik pada 4 Oktober 2021," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Marvelous, Selasa (12/10). 

Usai berkas perkara dikembalikan, saat ini penyidik belum melakukan penyerahan kembali pada Kejati Riau. "Jadi intinya, sampai saat ini berkas perkara masih di sana (penyidik, red), belum kembali ke Penuntut Umum," imbuh Marvel.  

Mengenai apa petunjuk jaksa, dia tak mengungkapkan karena masuk dalam teknis penyidikan. "Kalau itu, teknis. Saya tidak bisa mengomentari hal itu. Intinya, berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk segera dilengkapi dengan dilakukannya penyidikan tambahan," tutup dia. 

Penyidik dalam kasus ini menerapkan Undang-undang (UU) RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal berlapis diterapkan agar PT BMI tidak lepas dari jeratan hukum. Pasal yang digunakan, antara lain Pasal 98 dan atau Pasal 99 ayat (1) Jo Pasal 116 ayat (1) Jo Pasal 118 ayat (1) Jo Pasal 119. Selain itu, juga disangkakan melanggar Pasal 109 huruf a UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(ali) 

Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Fajar/Fikri Juara China Open 2026, Kalahkan Ganda Putra Nomor Satu Dunia

Fajar/Fikri mempertahankan gelar China Open 2026 setelah mengalahkan Kim/Seo dalam tiga gim dan meraih dua…

14 jam ago

Donor Darah hingga Cek Mata Gratis, Baksos IKTS Pekanbaru Diikuti Ratusan Warga

Bakti sosial IKTS Pekanbaru mengumpulkan 176 kantong darah dan melayani 250 warga untuk pemeriksaan kesehatan…

16 jam ago

Pemkab Rohul Siapkan Rp5,4 Miliar untuk Pilkades Serentak 2026 di 54 Desa

Pemkab Rohul menyiapkan Rp5,4 miliar untuk Pilkades Serentak 2026 di 54 desa. Besaran Bankeu disesuaikan…

16 jam ago

Gubernur Riau Setujui Pengalihan Jalan Pematang Reba-Pekan Heran ke Pemkab Inhu

Gubernur Riau menyetujui pengalihan aset Jalan Pematang Reba-Pekan Heran ke Pemkab Inhu. Perbaikan jalan rusak…

16 jam ago

Polisi Gerak Cepat, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Tak Lama Usai Beraksi

Polsek Sukajadi menangkap dua terduga pelaku curanmor beberapa menit setelah beraksi. Keduanya diduga beraksi di…

19 jam ago

Keramat Jubah Merah Melaju Kencang, Juara Rayon IV Gunung Toar Berhasil Diraih

Jalur Keramat Jubah Merah asal Muaro Sentajo berhasil menjadi juara Pacu Jalur Rayon IV Gunung…

19 jam ago