DOK : RIAUPOS
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Anggota DPRD Kota Pekanbaru Dapot Sinaga mendesak Pemko Pekanbaru bertindak tegas terhadap tempat hiburan malam (THM) yang jelas-jelas melanggar peraturan daerah (perda). Tindakan tegas yang dimaksud Dapot adalah dengan menutup THM.
Ia mengatakan, pelanggaran demi pelanggaran sudah ditemukan di THM. Mulai dari penggerebekan penggunaan narkoba dan tindak kriminal yang terjadi di beberapa THM.
Dapot meminta Pemko Pekanbaru dan juga kepolisian tegas menegakkan aturan dan hukum. Ia katakan, sudah terbukti ada pengunjung THM menggunakan narkoba dan juga terjadi pengeroyokan di THM yang berujung kematian.
’’Kalau kejadiannya sudah begitu, tutup saja. Apalagi, kan sudah jelas operasionalnya melebihi batas sesuai aturan. Tolong ini ditutup,’’ tegas Dapot, Senin (12/8).
Ia juga minta pengelola THM menghormati Kota Pekanbaru sebagai kota yang madani, relijius dan menjadi kota pusat pendidikan di Riau.
’’Jangan mentang-mentang punya izin, lalu beroperasi seenaknya saja. Ada pengunjung pakai narkoba, ada yang mati. Jadi tolong ini pemko, Satpol PP, polisi dan yang tergabung dalam Gakkum. Ini tolong jangan segel lagi, tutup!’’ tegasnya lagi.
Politisi PDI Perjuangan ini meminta agar pihak yang berwenang, terutama penegak hukum, jangan sampai kehilangan wibawa. Apalagi, menurutnya, sudah banyak warga mengeluhkan kondisi tersebut. Karena kejadian baru-baru kerap viral.
’’Masyarakat sudah muak mendengar yang begini-begini. Jangan sampai kejadian-kejadian ini terulang lagi,’’ tutup Dapot.(yls)
Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Kota
Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu mencatat sebanyak 2.394 warga terserang ISPA akibat kabut asap karhutla…
Sebanyak 1.687 pencari kerja memadati halaman Kantor Bupati Rokan Hulu pada hari pertama Job Fair…
Tim basket putra SMA Darma Yudha Pekanbaru sukses mempertahankan gelar juara Honda DBL with Kopi…
Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru menghadirkan promo bulanan bertajuk Paket "Koper" dengan tarif Rp455 ribu per…
Mahasiswa Magister Pendidikan Matematika FKIP UNRI mendampingi 45 guru MTsN 1 Kampar dalam memanfaatkan ChatGPT…
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi 247 kepala sekolah yang…