Categories: Pekanbaru

KPK Limpahkan Berkas Perkara Annas Maamun ke PN Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (12/5).

Hal ini sebagaimana disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang diterima Riau Pos, Kamis (12/5) siang. Kata dia, selain pelimpahan berkas, jaksa KPK juga telah mengirimkan surat dakwaan terdakwa Annas Maamun ke PN Pekanbaru.

"Pelimpahan berkas perkara terdakwa Annas Maamun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan R-APBD Perubahan tahun 2014 dan R-APBD tahun 2015 Provinsi Riau ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," ujar Ali Fikri.

Dikatakan dia, setelah pelimpahan berkas dan surat dakwaan ini, penahanan terdakwa beralih menjadi kewenangan Majelis Hakim dan untuk sementara waktu tempat penahanan masih tetap di titipkan pada Rutan KPK pada Kavling C1. "Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," paparnya.

Adapun pasal yang didakwakan KPK terhadap Annas Maamun adalah Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ata u Pasal 13 UU Tipikor.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, berkas perkara mantan Gubernur Riau Annas Maamun sudah lengkap dan akan segera diadili di Pekanbaru. "Penyidikan telah selesai dan seluruh kelengkapan isi perkara dinyatakan lengkap," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (19/4) lalu.

Kata Ali, saat ini berkas perkara beserta barang bukti Annas sudah diserahkan dari penyidik KPK ke jaksa penuntut KPK dan segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). "Telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk perkara tersangka AM (Annas Maamun, red) dari tim penyidik kepada tim Jaksa KPK," jelasnya.

Annas Maamun terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan R-APBDP TA 2014 dan R-APBD TA 2015 Provinsi Riau. Pada akhir bulan lalu, tim penyidik KPK melakukan upaya jemput paksa di kediamannya di Pekanbaru karena mantan Bupati Rokan Hilir itu dinilai tidak kooperatif.(nda)

 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Diduga Sopir Microsleep, Bus Tabrak Truk di Tol Pekanbaru-Dumai, 2 Tewas

Diduga akibat microsleep, Bus Pelangi menabrak truk tronton di Tol Pekanbaru-Dumai. Dua penumpang tewas, 16…

14 jam ago

KM Gading 2 Tenggelam di Perairan Tanjung Buton, 3 Tewas dan 1 Masih Hilang

Tiga orang meninggal dunia, satu hilang, dan tiga selamat setelah KM Gading 2 tenggelam di…

14 jam ago

Libur Sekolah Makin Seru, Khas Pekanbaru Hotel Hadirkan Promo Menginap Mulai Juli

Khas Pekanbaru Hotel menghadirkan promo School Holi-Deals selama Juli 2026 dengan paket menginap lengkap untuk…

1 hari ago

UAS Sempat Dihadang di Kutai Barat, Syahrul Aidi Minta Polisi Bertindak Proaktif

Syahrul Aidi mengecam penghadangan Ustaz Abdul Somad di Kutai Barat dan meminta aparat menjamin keamanan…

1 hari ago

Jangan Sampai Terlewat! Daftar Ulang SPMB SD Negeri Hanya Digelar Dua Hari

Daftar ulang SPMB SD Negeri di Pekanbaru resmi dimulai. Orang tua melengkapi berkas, sementara sekolah…

1 hari ago

Jabatan Pimpinan Tinggi di Meranti Akan Diisi Lewat Talent Management, Bukan Seleksi Terbuka

Pemkab Kepulauan Meranti resmi menerapkan manajemen talenta ASN setelah mendapat persetujuan BKN. Pengisian JPTP tak…

2 hari ago