Categories: Pekanbaru

KPK Limpahkan Berkas Perkara Annas Maamun ke PN Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (12/5).

Hal ini sebagaimana disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang diterima Riau Pos, Kamis (12/5) siang. Kata dia, selain pelimpahan berkas, jaksa KPK juga telah mengirimkan surat dakwaan terdakwa Annas Maamun ke PN Pekanbaru.

"Pelimpahan berkas perkara terdakwa Annas Maamun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan R-APBD Perubahan tahun 2014 dan R-APBD tahun 2015 Provinsi Riau ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," ujar Ali Fikri.

Dikatakan dia, setelah pelimpahan berkas dan surat dakwaan ini, penahanan terdakwa beralih menjadi kewenangan Majelis Hakim dan untuk sementara waktu tempat penahanan masih tetap di titipkan pada Rutan KPK pada Kavling C1. "Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," paparnya.

Adapun pasal yang didakwakan KPK terhadap Annas Maamun adalah Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ata u Pasal 13 UU Tipikor.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, berkas perkara mantan Gubernur Riau Annas Maamun sudah lengkap dan akan segera diadili di Pekanbaru. "Penyidikan telah selesai dan seluruh kelengkapan isi perkara dinyatakan lengkap," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (19/4) lalu.

Kata Ali, saat ini berkas perkara beserta barang bukti Annas sudah diserahkan dari penyidik KPK ke jaksa penuntut KPK dan segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). "Telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk perkara tersangka AM (Annas Maamun, red) dari tim penyidik kepada tim Jaksa KPK," jelasnya.

Annas Maamun terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan R-APBDP TA 2014 dan R-APBD TA 2015 Provinsi Riau. Pada akhir bulan lalu, tim penyidik KPK melakukan upaya jemput paksa di kediamannya di Pekanbaru karena mantan Bupati Rokan Hilir itu dinilai tidak kooperatif.(nda)

 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Realisasi APBD Inhil Baru 58,07 Persen, Bupati Herman Minta OPD Gesa Program

Bupati Indragiri Hilir Herman meminta seluruh OPD memacu percepatan realisasi APBD 2026 yang baru mencapai…

10 menit ago

Satlantas Polres Inhu Gelar Strong Point Serentak, Kapolres Ikut Bawa Pengendara Menyeberang

Kapolres Inhu AKBP John Letedara turun langsung melayani masyarakat dengan mengatur lalu lintas dan membantu…

17 menit ago

Fajar Fikri Juara Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron Soh

Ganda putra Indonesia Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri sukses menjuarai Denmark Open 2026 usai mengalahkan pasangan…

23 jam ago

Bawa Lari 12 Ekor Sapi Kurban senilai Rp195 Juta, “Adi Black” Ditangkap Polsek Rumbai

Polsek Rumbai menangkap seorang pria berinisial SK alias Adi Black akibat mengelapkan 12 ekor sapi…

23 jam ago

Marak Pasangan Mesum di Penginapan, Anggota DPRD Pekanbaru Minta Pemko Cek Izin THM dan Hotel

Anggota DPRD Pekanbaru Muhammad Sabarudi meminta Pemko Pekanbaru tidak sekadar menggelar razia pekat, tetapi juga…

24 jam ago

Sempat Kirim Pesan Pamit, Perempuan Muda di Meranti Ditemukan Meninggal di Perairan Tanjung Kedabu

Suleha Rindiyani (22), warga Desa Tanjung Kedabu, Kepulauan Meranti, ditemukan meninggal dunia di perairan setempat…

1 hari ago