Categories: Pekanbaru

KPK Limpahkan Berkas Perkara Annas Maamun ke PN Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (12/5).

Hal ini sebagaimana disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang diterima Riau Pos, Kamis (12/5) siang. Kata dia, selain pelimpahan berkas, jaksa KPK juga telah mengirimkan surat dakwaan terdakwa Annas Maamun ke PN Pekanbaru.

"Pelimpahan berkas perkara terdakwa Annas Maamun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan R-APBD Perubahan tahun 2014 dan R-APBD tahun 2015 Provinsi Riau ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," ujar Ali Fikri.

Dikatakan dia, setelah pelimpahan berkas dan surat dakwaan ini, penahanan terdakwa beralih menjadi kewenangan Majelis Hakim dan untuk sementara waktu tempat penahanan masih tetap di titipkan pada Rutan KPK pada Kavling C1. "Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," paparnya.

Adapun pasal yang didakwakan KPK terhadap Annas Maamun adalah Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ata u Pasal 13 UU Tipikor.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, berkas perkara mantan Gubernur Riau Annas Maamun sudah lengkap dan akan segera diadili di Pekanbaru. "Penyidikan telah selesai dan seluruh kelengkapan isi perkara dinyatakan lengkap," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (19/4) lalu.

Kata Ali, saat ini berkas perkara beserta barang bukti Annas sudah diserahkan dari penyidik KPK ke jaksa penuntut KPK dan segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). "Telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk perkara tersangka AM (Annas Maamun, red) dari tim penyidik kepada tim Jaksa KPK," jelasnya.

Annas Maamun terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan R-APBDP TA 2014 dan R-APBD TA 2015 Provinsi Riau. Pada akhir bulan lalu, tim penyidik KPK melakukan upaya jemput paksa di kediamannya di Pekanbaru karena mantan Bupati Rokan Hilir itu dinilai tidak kooperatif.(nda)

 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Cegah Kelangkaan Pertalite, SPBU Bangkinang Tambah Pasokan hingga 16 Ton

SPBU Bangkinang tambah pasokan Pertalite hingga 16 ton untuk atasi antrean panjang jelang akhir bulan,…

1 hari ago

Jemaah Calon Haji Kuansing Meninggal Saat Momen Pelepasan, Jenazah Dimakamkan di Kampung Halaman

Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…

2 hari ago

Fakta Baru Kasus Korupsi Riau, Satpam Ngaku Antar Duit Rp300 Juta

Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…

2 hari ago

Hakim Vonis Ringan Kasus Penggelapan Miliaran, Kejari Inhil Siap Banding

Vonis ringan kasus penggelapan Rp7,1 miliar di Inhil tuai sorotan. Kejari siap banding, korban kecewa…

2 hari ago

45 Jemaah Haji Riau Akhirnya Berangkat Usai Alami Penundaan

Sebanyak 45 jemaah haji Riau yang sempat tertunda kini telah diberangkatkan ke Tanah Suci dengan…

2 hari ago

Wako Pekanbaru Jemput Dukungan Pusat, Gaspol Benahi Sistem Sampah

Wako Pekanbaru jemput dukungan pusat untuk percepat waste station dan penataan TPA, dorong sistem pengelolaan…

2 hari ago