hari-ini-kembali-digelar-sidang-gugatan-sampah
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Setelah cukup lama tidak terdengar, gugatan pengelolaan sampah Kota Pekanbaru kembali dijadwalkan hari ini, Rabu (12/4). Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengagendakan penyampaian alat bukti tertulis.
Sidang ini sendiri kembali dilanjutkan setelah mediasi antara penggugat, dua warga Pekanbaru yang diwakili Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru dan para tergugat, Wali Kota Pekanbaru, DPRD Kota Pekanbaru dan DLH Pekanbaru gagal mencapai kesepakatan.
Direktur LBH Pekanbaru Andi Wijaya menyebutkan, selama proses gugatan belum ada niat baik dari para tergugat untuk menyelesaikan tuntutan Riko Kurniawan dan Sri Wahyuni.
Ada atau tidaknya gugatan ini, sebut Andi, seharusnya para tergugat berupaya melakukan apa yang diminta oleh kliennya. Namun faktanya, tidak ada satupun petitum yang dilakukan oleh para tergugat. Gugatan itu menurutnya seharusnya menjadi pengingat bagi para tergugat untuk mempercepat pemenuhan kewajiban sebagai pejabat publik.
"Jadwal sidang besok (hari ini, red) adalah penyampaian alat bukti tertulis. Alat bukti ini diharapkan mampu meyakinkan Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap perbuatan melawan hukum para tergugat yang didalilkan dalam gugatan," kata Andi, Selasa (12/4).(end)
Bunga Tabebuya bermekaran di sejumlah ruas jalan Pekanbaru. Warga terpesona melihat pemandangan kota yang lebih…
Kalam Kudus meraih dua kemenangan pada HSBL Selatpanjang 2026 dan memastikan tim putra-putri melaju ke…
Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…
Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…
Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…
Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…