Categories: Pekanbaru

Wako Firdaus Beri Izin THM di Hotel, Kapolda Perintahkan Razia

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi memastikan tidak mengeluarkan izin keramaian untuk tempat hiburan yang menjadi fasilitas hotel. Bahkan kapolda juga telah meminta agar dilakukan razia pada tempat hiburan yang masih buka. 

Penegasan itu disampaikan kapolda setelah Walikota Pekanbaru Firdaus menyatakan memberi izin untuk tempat hiburan fasilitas hotel.

“Saya sudah perintahkan jajaran saya, anak buah saya, untuk menggelar razia mulai malam ini. Sasaran tempat hiburan malam yang ada di hotel-hotel," imbuh Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui keterangan tertulis yang diterima Riaupos.coSelasa (13/4/2021).

Adapun perintah razia oleh kapolda mencakupi karaoke, pub serta kelab malam yang menjadi fasilitas hotel. Kapolda menyebut bahwa seharusnya pada bulan suci ramadan ini, pemerintah kota Pekanbaru mengajak masyarakat untuk mencari berkah ramadan. Bukan malah membuat peraturan yang memberi izin tempat hiburan buka.

“Sudah seharusnya selama bulan suci ini kita mencari berkah ramadan, bukan membuat peraturan seperti itu. Saya memastikan, Kepolisian tidak akan mengeluarkan izin keramaian untuk tempat hiburan malam yang ada di hotel," tegasnya.

Sebelumnya, Walikota Pekanbaru Firdaus MT mengeluarkan instruksi Walikota Pekanbaru dengan No.003.2/DPMPTSP/582/2021 tentang pelaksanaan kegiatan-kegiatan selama bulan suci ramadan 1442 H/2021 M di tengah pandemi wabah Covid-19 di Kota Pekanbaru tertanggal 12 April 2021. 

Instruksi tersebut langsung ditandatangi Wali Kota Pekanbaru, Firdaus. Namun, terbitnya instruksi tersebut bentuk diskriminasi membolehkan dibuka tempat hiburan malam di hotel, namun melarang yang bukan di hotel.

Dalam Surat Instruksi Wali Kota Pekanbaru tersebut, pada Poin C angka (1) disebutkan "Tempat hiburan umum seperti karaoke, pub dan kelab malam/diskotik, ditutup selama bulan suci Ramadhan, kecuali hotel-hotel berbintang yang memiliki fasilitas hiburan khusus tamu yang menginap di hotel dapat dibuka pada pukul 21.00 WIB s/d 02.00 WIB dengan mengutamakan protokol kesehatan.

Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mengakui telah mengeluarkan Instruksi tersebut. Namun, penutupan tempat hiburan malam tersebut terkesan diskriminasi dengan tetap memperbolehkan hotel memiliki fasilitas tersebut untuk beroperasi.

"Jadi tempat hiburan seperti karaoke, Pub, klub malam atau diskotik tutup sementara selama Ramadhan," ungkap Firdaus.

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Tiga Bulan Belajar di Dunia Media, Mahasiswa Unri Rampungkan Program Magang Berdampak di Riau Pos

Mahasiswa Unri sukses menyelesaikan program Magang Berdampak selama tiga bulan di Riau Pos dengan bekal…

2 hari ago

Tangis dan Bangga Warnai Pelepasan 250 Siswa SMPN 25 Pekanbaru

Pelepasan 250 pelajar kelas IX SMPN 25 Pekanbaru berlangsung khidmat, meriah, dan penuh suasana haru.

2 hari ago

Sewa Lima Hari, Mobil Malah Digelapkan, Pasutri Berakhir Ditangkap

Pasutri di Tapung ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan mobil rental yang tak dikembalikan kepada pemiliknya.

2 hari ago

Pantai Solop Diawasi Ketat Saat Iduladha, Maksiat dan Narkoba Jadi Perhatian

Pengawasan di Pantai Solop diperketat selama libur Iduladha untuk mencegah maksiat, miras, narkoba dan perilaku…

2 hari ago

Korupsi Bibit Kopi Liberika di Meranti, Kerugian Negara Rp663 Juta Berhasil Dipulihkan

Kejari Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian negara Rp663 juta dari kasus korupsi pengadaan bibit kopi…

2 hari ago

Kursi Kadis PUPR Riau Berganti, SF Hariyanto Tunjuk Zulfahmi Jadi Plt

SF Hariyanto menunjuk Zulfahmi sebagai Plt Kadis PUPR-PKPP Riau untuk penyegaran dan percepatan pembangunan infrastruktur.

2 hari ago