MAMUN MUROD
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengeluarkan Surat Edaran (SE) jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN selama Ramadan 1445 Hijriah. SE dengan Nomor: 100.3.4.1/BKD/907 sudah diteken Penjabat (Pj) Gubernur Riau SF Hariyanto.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Mamun Murod mengatakan, pada SE tersebut mengatur pelaksanaan jam kerja ASN yang memberlakukan lima hari kerja mau pun enam hari kerja. Begitu juga tentang pakaian dinas serta jam istrirahat.
“SE yang sudah diteken pak Pj Gubernur Riau. Selama bulan puasa terjadi penyesuaian jam kerja. Namun, efektivitas kerja tetap harus berjalan,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, adapun aturan jam kerja tersebut yakni pertama bagi perangkat daerah yang memberlakukan llima hari kerja dalam seminggu ditetapkan hari Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.30 WIB. Waktu istirahat pada pukul 12.00-12.30 WIB.
“Sementara pada khusus hari Jumat jam kerja dimulai pada pukul 08.00-15.00 WIB. Sedangkan jam istirahat pukul 12.00-13.00 WIB,” ujarnya.
Sedangkan bagi perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja yakni pada hari Senin – Kamis dan Sabtu. Aktifitas kerja dimulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB. Ketentuan jam istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.
Sementara khusus hari Jumat jam kerja dimulai pukul 08.00-14.00 WIB. Jam istirahat pukul 12.00-13.00 WIB.
“Untuk penggunaan pakaian yang digunakan pada hari kerja selama ramadan, bagi ASN pria hari Senin dan Selasa pakaian Dinas Harian (PDH) dengan atribut lengkap. Hari Rabu PDH warna hitam putih dengan atribut lengkap. Hari Kamis pakaian batik Riau dengan atribut lengkap. Hari Jumat pakaian Melayu lengkap beserta atribut dengan kain samping,” paparnya.
Sedangkan bagi perangkat daerah atau yang bertugas di lapangan dapat memakai Pakaian Dinas Lapangan (PDL) lengkap. Ada pun bagi ASN wanita pakaian muslimah. Sedangkan bagi non muslim dapat menyesuaikan.
SE juga mengatur pakaian bagi non ASN pria selama ramadan. Yakni hari Senin sampai Rabu PDH dengan atribut lengkap. Hari Kamis Pakaian Batik Riau dengan atribut lengkap. Hari Jumat pakaian Melayu lengkap beserta atribut dengan kain samping, dan bagi Perangkat Daerah dan/atau yang bertugas di lapangan dapat memakai PDL lengkap. Bagi non ASN wanita pakaian muslimah, sedangkan non muslim menyesuaikan.
Disebutkannya, bahwa kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau juga harus memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1445 H tidak mengurangi produktifitas dan pencapaian kinerja ASN dan non ASN termasuk dalam hal pelayanan publik.
“Khusus untuk kegiatan apel pagi dan kegiatan olahraga selama Bulan Ramadan ditiadakan. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan,” papar Murod.(sol)
Pemkab Rohul mencatat realisasi APBD 2025 sebesar Rp1,9 triliun atau 92,87 persen dan kembali meraih…
Mahasiswa FK Unri mengubah lahan kosong di Teluk Makmur, Dumai, menjadi kebun TOGA produktif untuk…
Disdik Riau mengumumkan 70.616 peserta lulus SPMB 2026. Bagi yang belum diterima, tersedia 2.179 kursi…
Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 km pada 2026, disertai pembangunan drainase…
Buron 3 tahun kasus 15 kg sabu di Bengkalis berinisial A (48) akhirnya ditangkap Polres…
DPRD Kampar melantik Idris sebagai anggota PAW Fraksi PAN untuk sisa masa jabatan 2024–2029 dalam…