Categories: Pekanbaru

Dua Hari, 3.273 Pelanggar Lalu Lintas

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau diketahui tengah menggelar Operasi Keselamatan Lancang Kuning hingga 17 Maret mendatang. Diketahui selama dua hari libur kemarin, terdapat sebanyak 3.273 pelanggar lalu lintas pada Ahad-Senin (10-11/3).

Berdasarkan pendataan yang dilakukan petugas, paling banyak pelanggar yakni kalangan pengendara sepeda motor, dengan jenis pelanggaran adalah tidak menggunakan helm SNI.

Kepala Posko Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2024, Kompol Fauzi merincikan, pada Ahad (10/3), ada 1.664 pelanggar yang terjaring. Di antara mereka, ada yang ditindak, yaitu dengan e-TLE Statis 8 pelanggar, e-TLE Mobile 21 pelanggar, tilang manual 34 pelanggar, serta teguran simpatik 1.581 pelanggar.

Lalu pada Senin (11/3), ada 1.629 pelanggar. Penindakan petugas meliputi ETLE Statis 8 pelanggar, ETLE Mobile 21 pelanggar, tilang manual 34 pelanggar, teguran simpatik 1.581 pelanggar. Dari ribuan pelanggar itu, 119 orang di antaranya diberikan sanksi tegas dengan tilang.

Fauzi berujar, pelanggaran terbanyak adalah pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI, yaitu sebanyak 88 orang. Sisanya pelanggar yang tidak menggunakan knalpot tak sesuai spesifikasi, melanggar marka, menggunakan sirene dan lainnya.

Kemudian untuk pengendara roda empat, jenis pelanggaran yang mendominasi yaitu tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman. “Satgas Gakkum Operasi Keselamatan Lancang Kuning melakukan patroli secara mobile ke berbagai lokasi dan melakukan penegakan hukum yang humanis dan edukatif,” kata Fauzi, Selasa (12/3).

Ia menguraikan, beberapa sasaran penindakan dengan ETLE Mobile, seperti melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan telepon seluler saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI.

Kemudian, mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman, berkendara melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.

Berikutnya, kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat laik jalan, kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar, kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK.

Terakhir, pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya plat hitam), serta penertiban kendaraan yang menggunakan pelat rahasia atau dinas.(gem)

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Resahkan Warga, Dua Warung Remang-remang di Kuantan Mudik Ditertibkan Polisi

Polsek Kuantan Mudik menertibkan dua warung remang-remang di Bukit Betabuh setelah menerima keluhan warga. Lima…

4 jam ago

PETI di Kampar Kiri Digerebek, Satu Operator Ekskavator Diamankan Polisi

Polisi membongkar aktivitas PETI di Kampar Kiri Hulu dan mengamankan operator ekskavator. Sejumlah peralatan tambang…

10 jam ago

Warga Rambah Sempat Krisis Air Bersih, Ternyata Kabel Pompa Dicuri

Warga Rambah sempat kesulitan air bersih setelah kabel pompa distribusi di Desa Pawan dicuri. Aliran…

11 jam ago

Dosen Unilak Bekali Siswa SMKN 1 Kandis Jurus Branding Digital dan Hitung Harga Jual

Dosen Unilak membekali siswa SMKN 1 Kandis dengan kemampuan digital branding dan menghitung HPP untuk…

1 hari ago

Air Sungai Singingi Kembali Keruh, PETI Diduga Jadi Penyebab

Air Sungai Singingi kembali keruh setelah PETI diduga beraksi. Warga meminta aparat meningkatkan razia demi…

1 hari ago

Tempuh 192 Km Selama 22 Jam, Goweser Paliko Siap Meriahkan Gowes Merdeka 2026

Tempuh 192 km selama 22 jam, tiga Goweser Paliko dari Payakumbuh dan Limapuluh Kota hadir…

1 hari ago