Categories: Pekanbaru

Dua Hari, 3.273 Pelanggar Lalu Lintas

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau diketahui tengah menggelar Operasi Keselamatan Lancang Kuning hingga 17 Maret mendatang. Diketahui selama dua hari libur kemarin, terdapat sebanyak 3.273 pelanggar lalu lintas pada Ahad-Senin (10-11/3).

Berdasarkan pendataan yang dilakukan petugas, paling banyak pelanggar yakni kalangan pengendara sepeda motor, dengan jenis pelanggaran adalah tidak menggunakan helm SNI.

Kepala Posko Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2024, Kompol Fauzi merincikan, pada Ahad (10/3), ada 1.664 pelanggar yang terjaring. Di antara mereka, ada yang ditindak, yaitu dengan e-TLE Statis 8 pelanggar, e-TLE Mobile 21 pelanggar, tilang manual 34 pelanggar, serta teguran simpatik 1.581 pelanggar.

Lalu pada Senin (11/3), ada 1.629 pelanggar. Penindakan petugas meliputi ETLE Statis 8 pelanggar, ETLE Mobile 21 pelanggar, tilang manual 34 pelanggar, teguran simpatik 1.581 pelanggar. Dari ribuan pelanggar itu, 119 orang di antaranya diberikan sanksi tegas dengan tilang.

Fauzi berujar, pelanggaran terbanyak adalah pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI, yaitu sebanyak 88 orang. Sisanya pelanggar yang tidak menggunakan knalpot tak sesuai spesifikasi, melanggar marka, menggunakan sirene dan lainnya.

Kemudian untuk pengendara roda empat, jenis pelanggaran yang mendominasi yaitu tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman. “Satgas Gakkum Operasi Keselamatan Lancang Kuning melakukan patroli secara mobile ke berbagai lokasi dan melakukan penegakan hukum yang humanis dan edukatif,” kata Fauzi, Selasa (12/3).

Ia menguraikan, beberapa sasaran penindakan dengan ETLE Mobile, seperti melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan telepon seluler saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI.

Kemudian, mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman, berkendara melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.

Berikutnya, kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat laik jalan, kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar, kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK.

Terakhir, pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya plat hitam), serta penertiban kendaraan yang menggunakan pelat rahasia atau dinas.(gem)

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Besok Pagi! Bergerak Bersama Mitsubishi Motors dan Riau Pos Hadirkan Rifat Sungkar di Pekanbaru

Mitsubishi Motors bersama Riau Pos menggelar Bergerak Bersama di Grand Ubud Pekanbaru dengan beragam aktivitas…

5 jam ago

Pemko Pekanbaru Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah, Layanan Pengaduan SPMB Dibuka

Pemko Pekanbaru membuka layanan pengaduan dan jalur pemenuhan kuota SPMB SMP 2026 agar seluruh anak…

1 hari ago

PKL Kembali Menjamur di Sekitar Jembatan Siak IV, Satpol PP Pastikan Penertiban Berlanjut

PKL kembali bermunculan di Jalan Sudirman Ujung dekat Jembatan Siak IV. Satpol PP Pekanbaru menegaskan…

1 hari ago

BBM Langka di Pulau Bengkalis, Pertalite Eceran Tembus Rp25 Ribu per Liter

Kelangkaan BBM di Pulau Bengkalis membuat warga kesulitan beraktivitas. Antrean panjang terjadi di SPBU, sementara…

1 hari ago

Tak Seramai Tahun Lalu, Animo Pengunjung Festival Bakar Tongkang Rohil Berkurang

Festival Bakar Tongkang 2026 di Bagansiapiapi berlangsung lancar, namun jumlah pengunjung menurun. Tiang tongkang roboh…

2 hari ago

Pendaftaran SPMB SD Pekanbaru Ditutup Hari Ini, Pengumuman Dijadwalkan 3 Juli

Hari terakhir pendaftaran SPMB SD Negeri Pekanbaru diwarnai kedatangan wali murid ke sekolah untuk memastikan…

2 hari ago