Categories: Pekanbaru

Gugatan Pengelolaan Sampah Masuk Proses Mediasi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penggugat dan tergugat dalam citizen lawsuit pengelolaan sampah Kota Pekanbaru menjalani proses mediasi pertama di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (12/1). Sidang ketiga itu sendiri akhirnya dihadiri seluruh tergugat. Termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru yang mengirim kuasa hukumnya pada sidang tersebut.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru bersama perwakilan pihak tergugat pada kesempatan itu sepakat agar Ketua Hakim Majelis Hakim Efendi menunjuk mediator. Efendi menunjuk Hakim Daniel sebagai mediator untuk membuka opsi damai dalam sidang perdata ini. Hanya saja, pada mediasi pertama kemarin, kedua belah pihak belum mencapai titik temu.

Maka sidang dijadwalkan kembali pada tanggal 26 Januari mendatang dengan agenda mediasi kedua. Pada pertemuan itu nanti mediator akan mempertemukan para prinsipal penggugat maupun tergugat. Yaitu dua warga Kota Pekanbaru, Riko Kurniawan dan Sri Wahyuni sebagai penggugat. Sementara tergugat diundang untuk langsung hadir termasuk wali kota, pimpinan DPRD dan Kepala DLHK Pekanbaru sendiri.

Kuasa Hukum Penggugat dari LBH Pekanbaru Noval Setiawan menyebutkan, pihaknya akan mengikuti proses mediasi tersebut. Timnya berharap para prinsipal tergugat langsung hadir pada mediasi kedua nanti. Hingga proses tersebut bisa lebih jelas dan terang benderang.

"Kami akan ikuti proses seperti apa. Mediasi ini kan 30 hari kerja. Setelah waktu ditentukan, kami ikut proses mediasinya, apakah tergugat dan penggugat ada titik temu. Kalau ada titik temu berarti perdamaian berhasil, kalau tidak ya lanjut sidang. Pada intinya mediasi nanti akan menentukan langkah selanjutnya," kata Noval ditemui usai sidang, kemarin.

Pada mediasi pertama kemarin, kedua belah pihak sudah mulai membahas beberapa hal soal gugatan tersebut. Pihak tergugat pada kesempatan itu menyampaikan, beberapa gugatan sudah ada, dan ada juga yang sudah dilaksanakan. Seperti tuntutan Perda soal pengelolaan sampah, perda itu sendiri suda ada sejak 2014. Maka akan ada pembahasan selanjutnya pada mediasi kedua nanti.

Sekedar informasi, sebelumnya juga ada gugatan soal sampah yang dilakukan warga Kota Pekan­baru pada Januari 2021 silam. Namun gugatan itu berakhir damai pada Maret 2021 usai melalui proses mediasi. Noval menyebutkan, pihaknya akan mempelajari dulu gugatan serupa yang berakhir damai itu.

"Kami akan pelajari salinannya dulu dan bagaimana penerapannya," tutupnya. (end)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Mitsubishi New Pajero Sport, SUV Tangguh dengan Teknologi Keselamatan Lengkap

Mitsubishi New Pajero Sport hadir dengan sasis ladder frame, mesin diesel bertenaga, dan teknologi keselamatan…

15 jam ago

Penerbangan Langsung Pekanbaru–Sibolga Resmi Beroperasi

Rute penerbangan Pekanbaru–Sibolga resmi dibuka oleh Wings Air, memperkuat konektivitas Riau–Sumut dan mendukung mobilitas serta…

15 jam ago

Empat Trayek Bus DAMRI Buka Akses 12 Kecamatan di Siak

Empat trayek bus perintis DAMRI kini menjangkau 12 kecamatan di Kabupaten Siak dan membantu membuka…

17 jam ago

Polisi Ungkap Pencurian Switchboard PHR, Kerugian Capai Rp619 Juta

Polsek Tapung membongkar kasus pencurian komponen switchboard milik PHR dengan kerugian Rp619 juta dan mengamankan…

17 jam ago

700,5 Hektare Sawit Tua Diremajakan, 336 Petani Kuansing Terima Program PSR

Sebanyak 700,5 hektare kebun sawit milik masyarakat Kuansing diusulkan untuk diremajakan melalui Program Peremajaan Sawit…

18 jam ago

Pangdam Tuanku Tambusai Apresiasi Unilak Gelar Kompetisi Pelajar Terbesar di Riau

Unilak menggelar lomba baris-berbaris dan sepak bola SMA/SMK terbesar di Riau yang mendapat apresiasi Pangdam…

18 jam ago