Categories: Pekanbaru

Gugatan Pengelolaan Sampah Masuk Proses Mediasi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penggugat dan tergugat dalam citizen lawsuit pengelolaan sampah Kota Pekanbaru menjalani proses mediasi pertama di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (12/1). Sidang ketiga itu sendiri akhirnya dihadiri seluruh tergugat. Termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru yang mengirim kuasa hukumnya pada sidang tersebut.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru bersama perwakilan pihak tergugat pada kesempatan itu sepakat agar Ketua Hakim Majelis Hakim Efendi menunjuk mediator. Efendi menunjuk Hakim Daniel sebagai mediator untuk membuka opsi damai dalam sidang perdata ini. Hanya saja, pada mediasi pertama kemarin, kedua belah pihak belum mencapai titik temu.

Maka sidang dijadwalkan kembali pada tanggal 26 Januari mendatang dengan agenda mediasi kedua. Pada pertemuan itu nanti mediator akan mempertemukan para prinsipal penggugat maupun tergugat. Yaitu dua warga Kota Pekanbaru, Riko Kurniawan dan Sri Wahyuni sebagai penggugat. Sementara tergugat diundang untuk langsung hadir termasuk wali kota, pimpinan DPRD dan Kepala DLHK Pekanbaru sendiri.

Kuasa Hukum Penggugat dari LBH Pekanbaru Noval Setiawan menyebutkan, pihaknya akan mengikuti proses mediasi tersebut. Timnya berharap para prinsipal tergugat langsung hadir pada mediasi kedua nanti. Hingga proses tersebut bisa lebih jelas dan terang benderang.

"Kami akan ikuti proses seperti apa. Mediasi ini kan 30 hari kerja. Setelah waktu ditentukan, kami ikut proses mediasinya, apakah tergugat dan penggugat ada titik temu. Kalau ada titik temu berarti perdamaian berhasil, kalau tidak ya lanjut sidang. Pada intinya mediasi nanti akan menentukan langkah selanjutnya," kata Noval ditemui usai sidang, kemarin.

Pada mediasi pertama kemarin, kedua belah pihak sudah mulai membahas beberapa hal soal gugatan tersebut. Pihak tergugat pada kesempatan itu menyampaikan, beberapa gugatan sudah ada, dan ada juga yang sudah dilaksanakan. Seperti tuntutan Perda soal pengelolaan sampah, perda itu sendiri suda ada sejak 2014. Maka akan ada pembahasan selanjutnya pada mediasi kedua nanti.

Sekedar informasi, sebelumnya juga ada gugatan soal sampah yang dilakukan warga Kota Pekan­baru pada Januari 2021 silam. Namun gugatan itu berakhir damai pada Maret 2021 usai melalui proses mediasi. Noval menyebutkan, pihaknya akan mempelajari dulu gugatan serupa yang berakhir damai itu.

"Kami akan pelajari salinannya dulu dan bagaimana penerapannya," tutupnya. (end)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

PT BSP Buka Lowongan Direktur, Kesempatan Emas untuk Putra Putri Terbaik

Pemkab Siak membuka seleksi direksi PT BSP. Kesempatan terbuka bagi putra putri terbaik dengan kualifikasi…

19 jam ago

Hindari Kecelakaan Saat Arus Balik, Ini Tips Penting dari Capella Honda

Capella Honda bagikan tips aman berkendara motor saat arus balik. Mulai dari cek kendaraan, istirahat…

19 jam ago

DJP Riau Beri Relaksasi SPT, Wajib Pajak Tak Kena Sanksi

DJP Riau memperpanjang pelaporan SPT Tahunan dan menghapus sanksi keterlambatan. Kebijakan ini untuk meningkatkan kepatuhan…

19 jam ago

Aksi Pencurian Kabel Bikin Jalan Sudirman Pekanbaru Gelap Gulita

Kabel LPJU di Jalan Sudirman Pekanbaru dicuri OTK, menyebabkan jalan gelap. Dishub langsung lakukan perbaikan…

20 jam ago

Kebakaran Hebat di Sukajadi, 8 Rumah Kontrakan Hangus Seketika

Kebakaran hebat hanguskan 8 rumah kontrakan di Sukajadi. Penghuni tak sempat selamatkan harta benda, kerugian…

20 jam ago

Lolos Administrasi, 38 Kandidat KI Riau Siap Ikuti Tes Potensi

Sebanyak 38 calon anggota KI Riau mengikuti tes potensi hari ini. Hasil seleksi akan diumumkan…

20 jam ago