Categories: Pekanbaru

Perampok Bersenjata Spesialis Retail Ditangkap

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polisi Sektor (polsek) Tampan berhasil meringkus pelaku perampokan spesialis retail antar kabupaten. Dua orang pelaku berinisial ID (29), dan RN (31). Keduanya diamankan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Kedua pelaku beraksi menggunakan senjata api dan senjata tajam jenis parang, dan sempat melakukan penyekapan kepada petugas retail.

Kedua pelaku melakukan aksinya di salah satu retail perbelanjaan yang berada di Jalan HR Subrantas, Kecamatan Tampan pada Jumat (5/11) lalu sekitar pukul 23.30 WIB.

"Dua orang pelaku ini menggunakan mobil dan datang ke retail tersebut. Saat mereka masuk ke dalam, langsung mengacungkan senjata dan parang kepada kasir, serta membongkar mesin kasir yang berada di depan," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi di dampingi Kapolsek Tampan AKP I Komang Aswatama dan Kanit Reskrim Polsek Tampan Iptu Aspikar , Kamis (11/11).

Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan saat melakukan aksi pelaku sempat meminta kepada kasir retail untuk menunjukkan tempat penyimpanan uang lainnya. Kemudian kasir pun membawa ke tempat brankas disimpan.

"Mereka ini (pelaku, red) meminta untuk dibawa ke tempat penyimpanan uang, sambil menodongkan senjata ke kasir. Lalu kasir pun melakukan perlawanan dengan cara berteriak," tambah Pria Budi. Saat melihat kasir teriak meminta tolong, kedua pelaku pun panik dan mengunci kasir retail di tempat ruangan tersebut dan meninggalkan lokasi.

Tim Opsnal Polsek Tampan setelah mendapatkan laporan perampokan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan dalam waktu 3 hari yakni pada hari Senin (8/11) berhasil mengamankan pelaku di Kabupaten Kuantan Singingi. "Saat diamankan, pelaku sedang  tidur dan sempat hendak mengacungkan senjata kepada petugas, sehingga kepada kedua pelaku di lakukan penindakan tegas terukur," jelas Kapolresta.

Setelah di amankan, pelaku mengakui pernah melakukan aksi serupa di Kabupaten Siak tepatnya di salah satu retail di daerah Minas pada bulan Oktober lalu.

Untuk kepemilikan senjata api (senpi) pelaku RN mengakui mendapatkan senjata tersebut dari seorang berinisial PK yang saat ini dalam pengejaran Kepolisian Sektor Tampan.

Kedua Pelaku kini men­dekam di balik jeruji besi Polsek Tampan dengan dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Darurat, dengan ancaman kurugan seumur hidup.(bay)

 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Sempat Dirawat Hampir Sebulan, JCH Asal Pekanbaru Wafat di Batam Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

JCH asal Pekanbaru meninggal dunia di Batam setelah menjalani perawatan hampir sebulan sebelum keberangkatan haji.

23 jam ago

Kecelakaan Maut di Tol Permai, Dua Meninggal dan Enam Luka Berat

Kecelakaan tunggal di Tol Pekanbaru–Dumai diduga akibat microsleep. Dua orang meninggal dunia, enam luka berat.

23 jam ago

Sidang Korupsi Abdul Wahid Kembali Bergulir, Jaksa Soroti CCTV Rusak dan Tas Mewah Hasil Sitaan

Sidang Abdul Wahid kembali digelar. Jaksa KPK menyoroti CCTV rusak dan temuan barang mewah saat…

24 jam ago

Wahana FC Sudah Lolos, PSSI Riau Masih Buka Peluang Tambah Satu Wakil

PSSI Riau masih mengupayakan tambahan kuota Liga 4 nasional agar Energi Bintang Riau berpeluang menyusul…

24 jam ago

Warga Tembilahan Padati Pasar Murah, Harga Bahan Pokok Lebih Bersahabat

Gerakan Pangan Murah di Tembilahan dipadati warga yang berburu kebutuhan pokok terjangkau menjelang Hari Raya…

1 hari ago

Jembatan Merah Putih Presisi di Logas Rampung, Akses Warga Kini Lebih Mudah

Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Logas selesai dibangun dan diharapkan mempermudah mobilitas serta aktivitas…

1 hari ago